Rayakan Lebaran, Ribuan Napi Salemba Dapat Remisi

Ragam680 Dilihat

HukumId.co.id, Jakarta – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 A, Fauzi Harahap mengatakan pada hari raya Idul 1445 Hijriah ini, dari total 3084 narapidana (napi) di Rutan Salemba Kelas 1 A, sebanyak 1.168 mendapatkan remisi pada lebaran kali ini.

“Yang bebas langsung ada 22 warga binaan dari Rutan Salemba,” kata Fauzi

Fauzi menjelaskan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar narapidana mendapat remisi. “Pertama, sudah inkrah dengan keputusan pengadilan dan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, tentunya Surat Keputusan (SK) tersebut nantinya diserahkan ke kami untuk diregistrasi menjadi regis narapidana,” jelas Fauzi.

Kemudian, pihak rutan akan menghitung berdasarkan masa hukuman yang sudah dijalani, yakni di atas enam bulan.

banner 600x600

“Selanjutnya kami proses untuk memberikan usulan remisi susulan Idul Fitri 2024,” terangnya.

“Setiap narapidana muslim akan memperoleh hak remisi tersebut secara merata,” tambahnya.

banner 600x600

Sementara di Lapas Salemba untuk hari raya idul fitri tahun ini yang mendapatkn remisi ada 1.359 warga binaan, 13 napi langsung bebas dan 12 napi menjalani subsider.

“Kalau di Lapas Salemba yang dapat remisi 1.359 warga binaan. Ada 13 yang langsung bebas dan 12 yang masih menjalani subsider,” kata Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat, Rabu (10/4/2024).

banner 600x600

12 napi yang menjalani subsider itu besaran hukumannya bervariatif, mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun. Nantinya setelah menjalani masa subsider, warga binaan bisa langsung bebas dari kurungan penjara.

Beni berpesan pada para napi untuk tidak kembali lagi ke Lapas Salemba atau pun melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya pesan ke warga binaan jangan kembali lagi ke Lapas ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mereka yang bebas kebanyakan kasus nakotika,” pungkas Beni.

Dengan begitu, total ada 2.527 napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Kelas II dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I A Jakarta Pusat mendapat remisi Idul Fitri dan 35 di antaranya langsung bebas menghirup udara segar. (Ruli Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *