HukumID.co.id, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, menyerahkan Surat Keputusan (SK) khusus Remisi Waisak tahun 2024 kepada para penghuni yang beragama Bhuda.
Saat ini penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya pertanggal 23 Mei 2024 berjumlah 3.134 orang, dengan rincian jumlah narapidana sebanyak 1.474 orang dan tahanan sebanyak 1.660 Orang.

“Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Budha sebanyak 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Waisak sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi Waisak sebanyak 67%,” kata Kepala Rutan kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap.
Pemberian remisi kepada para narapidana yang beragama Budha di momen hari raya Waisak, diharapkan menjadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk selalu berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan kelas I Jakarta Pusat.

Dari jumlah penghuni Rutan sebanyak 3.134 orang, 43 orag diantaranya beragama Hindu. Remisi Khusus Waisak 23 Mei tahun 2024 diberikan kepada 27 orang tahanan, yang terdiri dari RK I 26 orang dan RK II 1 orang, sehingga prosentase narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 67%.
Sedangkan rinciannya 2 orang SK terbit di UPT lain ( sudah mutasi ), 8 orang Registrasi BIIb ( pidana kurang dari 6 bulan ), 4 orang belum memenuhi syarat karena eksekusi baru di terima, 2 orang tunggu SK remisi keterlambatan administrasi.
Berikut rekapitulasi pemberian remisi hari raya Waisak tahun 2024 di Rutan kelas I Jakarta Pusat per tanggal, 23 Mei 2024, Dimana penghuni yang beragama Budha sebanyak 80 orang, dengan rincian 37 orang terdiri dari tahanan dan 43 orang narapidana
Adapaun yang disusulkan mendapat remisi Waisak sebanyak 29 Orang, dimana 27 orang mendapatkannya dengan rincian RK 1 26 orang dan RK 11 I orang, dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada penguhuni Rutan kelas 1 Jakarta Pusat berdasarakan katagori kejahatannya, yang terdiri dari korupsi 3 orang, narkotika 15 orang serta kejahatan lainnya 9 orang.

Selain remisi pengurangan masa hukuman, juga diantaranya ada yang langsung bebas pertanggal 23 Mei 2024, yang terdiri bebas biasa sebanyak 4 orang dan bebas integrasi (PB) sebanyak 1 orang. (Ruli Harahap)