HukumID | Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda Indonesia sepanjang 2025 menjadi alarm serius bagi dunia ketenagakerjaan nasional. Akademisi hukum yang juga menjabat rektor Universitas Pancasila, Prof. Adnan Hamid, menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah paling terakhir, bukan solusi instan atas tekanan ekonomi global.
Prof. Adnan menyoroti kondisi ekonomi dunia yang berdampak langsung pada industri nasional, mulai dari perusahaan tekstil hingga sektor manufaktur besar.
“Dalam kondisi ekonomi sulit, PHK jangan dijadikan jalan pintas. Itu pilihan terakhir karena dampaknya langsung meningkatkan pengangguran dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Adnan.
Ia mencontohkan kasus pailitnya sejumlah perusahaan besar seperti Sritex yang berujung pada PHK puluhan ribu pekerja. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya diantisipasi melalui kebijakan negara yang lebih proaktif, termasuk insentif pajak, restrukturisasi kredit, dan stimulus kepada perusahaan terdampak.
Prof. Adnan menilai pemerintah sudah berada di jalur yang tepat dengan menghadirkan berbagai kebijakan penyangga, mulai dari pemberian tunjangan bagi korban PHK hingga pembukaan akses pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Pekerja yang terkena PHK harus dibantu, diberi kesempatan belajar ulang agar siap masuk ke lapangan kerja yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, terutama menjelang penetapan upah minimum. Menurutnya, semua pihak harus saling memahami kondisi riil ekonomi agar tidak saling menekan.
Tak hanya sektor formal, Prof. Adnan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong UMKM dan kewirausahaan sebagai alternatif penyerapan tenaga kerja di sektor informal.
“Lebih dari 50 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal. Dukungan terhadap UMKM adalah strategi penting untuk menekan angka pengangguran,” katanya.
Menghadapi 2026, Prof. Adnan optimistis kondisi ketenagakerjaan nasional bisa membaik jika hukum, ekonomi, dan kebijakan publik berjalan seiring.
“Hukum adalah rambu. Jika pengusaha, pekerja, dan pemerintah patuh pada aturan dan mau berdialog, saya yakin 2026 akan lebih baik,” pungkasnya.









