Rekayasa Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Hukum, Tipikor801 Dilihat

|October 5, 2023ByHukumID01

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berupa rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang terjadi pada periode 2017 sampai dengan 2018.


Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” ungkap Kuntadi di Gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).


Ia menuturkan pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa proyek data storage, network performance and diagnostic atau SEIM. Serta proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 318 miliar,” ungkap Kuntadi.

Seperti diketahui PT SCC atau TelkomSigma merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia yang menyediakan solusi IT end-to-end terkemuka di Indonesia.

Sementara itu, dalam penyidikan perkara ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik baru meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada TelkomSigma merupakan satu dari tiga kasus baru yang sedang diusut oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung. (TM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *