APKHBI Selalu Mengawal Bisnis Indonesia Dari UMKM Sampai Bisnis Besar

Ragam599 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Permasalahan hukum di dunia usaha ataupun bisnis di Indonesia terus mengalami banyak permasalahan.
Dengan terus berkembangnya investasi di Indonesia tentunya hal-hal tadi sangat menghambat ke berbagai aspek bisnis. Maka, untuk mengurangi berbagai permasalahan itu maka dibentuklah Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI).

APKHBI sendiri terbentuk sejak tahun 2019, tujuannya sendiri adalah untuk menjadi pendorong perkembangan profesional hukum yang berintegritas dengan fokus pada penegakan hukum dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

banner 600x600

Ketua Umum APKHBI, Andrew Betlehn mengatakan organisasi yang dipimpinnya juga terkait dengan pendampingan dunia bisnis. Misalnya, bagaimana mengawal investasi dari luar masuk ke Indonesia.

“Kita juga melakukan kerjasama dengan beberapa organisasi usaha dengan membuat satu kerjasama yang akan membantu anggotanya dalam memberikan konsultasi hukum,” ucap Andrew Betlehn, kepada wartawan di Gedung GWS Fakultas Kedokteran, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Kamis (5/10/2023).

banner 600x600

Konsultan hukum APKHBI sendiri kata Andrew akan dibentuk secara profesional bekerjasama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP). Serta, nantinya APKHBI juga menjalin kerjasama dengan pemerintah.

“Kenapa harus bekerjasama dengan pemerintah, karena menurut kami pemerintah butuh dibantu dalam pembentukan undang-undang terkait usaha dan bisnis. Tetapi dalam artian untuk bersanding dalam memberi masukan yang baik dan ideal,” tuturnya.

banner 600x600

Terkait dengan banyaknya profesi konsultan hukum di dalam APKHBI sendiri terutama di bidang hukum bisnis, harapannya menurut dia APKHBI akan menjadi One Stop Service (Pelayanan Satu Kali Selesai, red).

“Kita percaya bahwa dalam konteks bisnis semua bersentuhan dengan hukum nggak ada yang tidak. Artinya kedepan dalam mereka berbisnis (para mitra, red) APKHBI akan memberikan perlindungan hukum sehingga mereka mempunyai yang namanya standar untuk melihat permasalahan yang ada di lapangan. Serta bisa menghasilkan usaha dan bisnis sesuai dengan cara yang baik,” paparnya.

Andrew juga menegaskan kita lebih memfokuskan bisnis yang ada di Indonesia dari UMKM sampai bisnis besar. Kadin pun membuat gambaran besar terkait Indonesia emas tahun 2045, kita harus memperkuat SDM di bidang hukum, jika nantinya kita dimasuki investasi asing dapat menghadapi dengan bijak jangan sampai kita tertipu.

“Karena kita ini surganya investasi, kita mau cari tambang ada, mau liat dari segi kemaritiman sangat besar, kita juga melihat perkembangan bisnis di Indonesia sangatlah pesat,” katanya.

Sementara itu DPD RI Badikenita Sitepu mengaku menyambut baik adanya APKHBI yang tugasnya membuat suatu sistem dan pencegahan yang merugikan untuk para pelaku usaha atau UMKM. Karena secara realita harus ada edukasi dan regulasi untuk melindungi masyarakat ketika menjalankan usaha.

“Adanya shop – shop itu harus ada aturan agar tidak terjadi duplikasi. Karena adanya shop itu membuat duplikasi yang belum terdaftar yang imbasnya akan merusak pasar,” tandasnya.

Badikenita pun menyarankan agar para UMKM membentuk kelompok. Sehingga ketika mendaftar produk UMKM -nya tidak harus satu produk. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak parapelalu UMKM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal jaminan soal adalah hal yang sangat penting dalam dunia usaha. (Insan(

APKHBI Selalu Mengawal Bisnis Indonesia Dari UMKM Sampai Bisnis Besar

HukumID.co.id, Jakarta – Permasalahan hukum di dunia usaha ataupun bisnis di Indonesia terus mengalami banyak permasalahan.
Dengan terus berkembangnya investasi di Indonesia tentunya hal-hal tadi sangat menghambat ke berbagai aspek bisnis. Maka, untuk mengurangi berbagai permasalahan itu maka dibentuklah Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI).

APKHBI sendiri terbentuk sejak tahun 2019, tujuannya sendiri adalah untuk menjadi pendorong perkembangan profesional hukum yang berintegritas dengan fokus pada penegakan hukum dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Ketua Umum APKHBI, Andrew Betlehn mengatakan organisasi yang dipimpinnya juga terkait dengan pendampingan dunia bisnis. Misalnya, bagaimana mengawal investasi dari luar masuk ke Indonesia.

“Kita juga melakukan kerjasama dengan beberapa organisasi usaha dengan membuat satu kerjasama yang akan membantu anggotanya dalam memberikan konsultasi hukum,” ucap Andrew Betlehn, kepada wartawan di Gedung GWS Fakultas Kedokteran, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur, Kamis (5/10/2023).

Konsultan hukum APKHBI sendiri kata Andrew akan dibentuk secara profesional bekerjasama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP). Serta, nantinya APKHBI juga menjalin kerjasama dengan pemerintah.

“Kenapa harus bekerjasama dengan pemerintah, karena menurut kami pemerintah butuh dibantu dalam pembentukan undang-undang terkait usaha dan bisnis. Tetapi dalam artian untuk bersanding dalam memberi masukan yang baik dan ideal,” tuturnya.

Terkait dengan banyaknya profesi konsultan hukum di dalam APKHBI sendiri terutama di bidang hukum bisnis, harapannya menurut dia APKHBI akan menjadi One Stop Service (Pelayanan Satu Kali Selesai, red).

“Kita percaya bahwa dalam konteks bisnis semua bersentuhan dengan hukum nggak ada yang tidak. Artinya kedepan dalam mereka berbisnis (para mitra, red) APKHBI akan memberikan perlindungan hukum sehingga mereka mempunyai yang namanya standar untuk melihat permasalahan yang ada di lapangan. Serta bisa menghasilkan usaha dan bisnis sesuai dengan cara yang baik,” paparnya.

Andrew juga menegaskan kita lebih memfokuskan bisnis yang ada di Indonesia dari UMKM sampai bisnis besar. Kadin pun membuat gambaran besar terkait Indonesia emas tahun 2045, kita harus memperkuat SDM di bidang hukum, jika nantinya kita dimasuki investasi asing dapat menghadapi dengan bijak jangan sampai kita tertipu.

“Karena kita ini surganya investasi, kita mau cari tambang ada, mau liat dari segi kemaritiman sangat besar, kita juga melihat perkembangan bisnis di Indonesia sangatlah pesat,” katanya.

Sementara itu DPD RI Badikenita Sitepu mengaku menyambut baik adanya APKHBI yang tugasnya membuat suatu sistem dan pencegahan yang merugikan untuk para pelaku usaha atau UMKM. Karena secara realita harus ada edukasi dan regulasi untuk melindungi masyarakat ketika menjalankan usaha.

“Adanya shop – shop itu harus ada aturan agar tidak terjadi duplikasi. Karena adanya shop itu membuat duplikasi yang belum terdaftar yang imbasnya akan merusak pasar,” tandasnya.

Badikenita pun menyarankan agar para UMKM membentuk kelompok. Sehingga ketika mendaftar produk UMKM -nya tidak harus satu produk. Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak parapelalu UMKM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Padahal jaminan soal adalah hal yang sangat penting dalam dunia usaha. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *