HukumID | Jakarta – Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI) resmi menggelar pelatihan dan sertifikasi Certified Professional Bankruptcy Consultant (CPBC) pertama di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para advokat dan praktisi hukum yang menangani perkara kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Ketua Umum APKHBI, Andrew Betlehn, menjelaskan pelatihan ini lahir dari kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga profesional yang memahami secara komprehensif proses hukum kepailitan.
“Dalam dunia bisnis, persoalan utang-piutang adalah hal yang wajar. Namun ketika masuk ke ranah PKPU atau kepailitan, banyak pengusaha yang memandangnya menakutkan. Kami hadir untuk memberi pemahaman bahwa kepailitan bisa diselesaikan dengan cara profesional,” ujar Andrew di sela acara, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, sering terjadi gesekan antara kuasa hukum pemohon, termohon, dan kurator dalam praktik kepailitan karena kurangnya pemahaman teknis.
“Kepailitan ini ilmu yang spesifik. Advokat yang menangani harus punya pengetahuan khusus agar tidak salah langkah,” tegasnya.
Dalam struktur penyelesaian kepailitan, konsultan kepailitan nantinya berperan sebagai pendamping atau penasihat bagi debitur maupun kreditur. Menurut Sekjen APKBI, Martin, konsultan kepailitan bukan menggantikan peran kurator atau advokat, tetapi melengkapi dengan kompetensi khusus di bidang kepailitan.
“Kami mempersiapkan kuasa-kuasa hukum agar memahami standar minimal dalam perkara kepailitan. Sehingga proses komunikasi antara kurator, debitur, dan kreditur bisa berjalan efektif,” jelasnya.
Dukungan Tiga Organisasi Kurator
Pelatihan perdana ini juga melibatkan sejumlah organisasi besar, seperti AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia), dan HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dan perwakilan dari Mahkamah Agung.
“Kenapa mereka mau terlibat? Karena ada keprihatinan terhadap kualitas kuasa hukum yang sering kali kurang memahami kepailitan. Kita ingin advokat naik level, tidak hanya sekadar beracara tetapi benar-benar menguasai substansi,” ujar Andrew.
Andrew kembali menegaskan sertifikasi CPBC bukan sekadar gelar formalitas. Peserta wajib melalui serangkaian pelatihan dan ujian ketat agar mendapatkan pengakuan profesional.
“Ini bukan gelar hiasan. Sertifikasi ini diakui negara, tapi tolok ukurnya dibangun serius oleh organisasi bersama para pakar. Peserta yang lulus harus benar-benar kompeten di bidang kepailitan,” pungkasnya.
Kedepannya APKBI berencana menggelar pelatihan serupa secara berkelanjutan. Namun, karena melibatkan narasumber dan standar materi yang tinggi, pelatihan hanya akan diadakan paling cepat setiap enam bulan sekali.








