Meluruskan Polemik Gelar Sertifikasi Profesi, Andrew Betlehn: Ini Bukti Kompetensi, Bukan Penyesatan!!!

APKHBI530 Dilihat

HukumID | Jakarta – Polemik mengenai pencantuman gelar sertifikasi profesi (non-akademik) kembali bergulir. Sebuah narasi yang beredar menyebut penggunaan gelar sertifikasi sebagai “normalisasi yang menyesatkan” dan dinilai dapat mengaburkan marwah gelar akademik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Profesi Konsultan Hukum dan Bisnis Indonesia (APKHBI) Andrew Betlehn, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum. Ia menilai terdapat gagal paham dalam membedakan antara gelar akademik yang lahir dari rezim pendidikan tinggi dan gelar profesi yang merupakan bukti kompetensi.

“Pihak yang kontra biasanya menjadikan UU Pendidikan Tinggi sebagai dasar penolakan. Benar bahwa Pasal 28 melarang penggunaan gelar akademik palsu. Namun gelar sertifikasi seperti C.P.C.D., C.P.A., atau C.F.E. bukanlah gelar akademik,” ujar Andrew.

Menurut Andrew, sistem sertifikasi profesi justru memiliki legitimasi kuat dari negara melalui sektor ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikasi kompetensi bukan praktik liar, tetapi bagian dari Sistem Nasional Sertifikasi Profesi.

“Negara sendiri yang memfasilitasi ini melalui BNSP berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 10 Tahun 2018. LSP diberikan lisensi untuk menguji kompetensi, dan hasilnya adalah pengakuan negara. Menyebut pencantuman gelar sertifikasi sebagai ‘penyesatan’ sama saja mengabaikan sistem yang dibangun pemerintah,” ujarnya.

Andrew juga menyoroti aspek keperdataan antara pemegang sertifikasi dan lembaga penerbitnya. Ia menyebut bahwa pemberian designation atau gelar profesi merupakan hubungan kontraktual yang sah sepanjang tidak meniru nomenklatur akademik.

“Yang dilarang adalah lembaga pendidikan atau kursus yang memberikan gelar akademik palsu, misalnya kursus singkat tapi mengklaim gelar Magister. Itu jelas menyalahi hukum,” katanya.

Lebih jauh, Andrew menyebut bahwa pencantuman gelar sertifikasi justru merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen. Gelar tersebut memberi informasi kepada publik mengenai kompetensi spesifik seorang profesional.

“Gelar akademik menunjukkan Anda belajar apa, sedangkan gelar sertifikasi menunjukkan Anda kompeten melakukan apa. Di era spesialisasi, klien perlu tahu apakah profesional yang mereka pilih benar-benar memiliki kompetensi tertentu, misalnya dalam contract drafting (C.P.C.D.),” jelasnya.

Andrew menilai bahwa resistensi terhadap gelar sertifikasi dapat berdampak buruk pada daya saing profesional Indonesia di kancah internasional.

“Dunia mengacu pada standar ISO 17024, di mana post-nominal letters adalah hal yang lazim. Jika profesional kita dilarang menunjukkan kompetensinya, bagaimana mereka bersaing dengan profesional di Singapura atau Amerika? Jangan sampai pola pikir konservatif ini membunuh semangat profesionalisme anak bangsa,” tegasnya.

Andrew menutup pernyataannya dengan mengajak publik untuk meluruskan pemahaman mengenai gelar sertifikasi profesi. Menurutnya, pencantuman gelar tersebut adalah manifestasi dari kompetensi yang teruji, terstandarisasi, dan sah secara hukum bukan bentuk penyesatan seperti yang dituduhkan sebagian pihak.