HukumID | Jakarta – Profesi notaris memegang posisi strategis dalam sistem pelayanan publik dan dituntut menjaga martabat serta kehormatan jabatan melalui kepatuhan terhadap hukum dan etika profesi. Penegasan itu disampaikan Dr. Agung Iriantoro S.H., M.H., Sp.N dalam Studi Pengenalan Profesi Hukum (SPPH) XXVIII di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Minggu (23/11/2025).
Dalam pemaparannya, Agung menegaskan bahwa notaris bukan sekadar pelaksana tugas administratif, melainkan pejabat umum yang memegang jabatan mulia officium nobile. Karena itu, notaris wajib menjunjung integritas, kecermatan, dan komitmen moral.
“Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan kewenangan negara. Karena itu, ia wajib menjaga kehormatan, mematuhi etika, dan bertindak sesuai norma hukum,” ujarnya.
Agung menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, notaris mengemban kepercayaan besar dari masyarakat.

“Setiap tindakan notaris harus sesuai norma. Jika melanggar, bukan hanya akta yang cacat, tetapi kredibilitas profesi ikut dipertaruhkan,” tegasnya.

Pasal 15 UUJN juga mengatur ruang lingkup kewenangan notaris secara ketat, termasuk pembuatan akta autentik, pengesahan salinan, dan pembuatan risalah rapat. Mandat negara tersebut, kata Agung, tidak boleh digunakan secara bebas.

Kewajiban formal seperti membacakan akta, memastikan para pihak memahami isi akta, menandatangani akta pada hari yang sama, hingga menyimpan minuta akta merupakan ketentuan mutlak. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat menghilangkan kekuatan pembuktian akta autentik.
UUJN juga memuat berbagai larangan tegas bagi notaris, terutama dalam Pasal 17. Salah satunya adalah larangan melakukan promosi atau iklan jasa.

“Notaris tidak boleh menyebarkan pamflet, brosur, apalagi memasang iklan komersial. Cukup memakai papan nama sesuai ketentuan,” jelasnya.
Larangan lainnya mencakup menjalankan jabatan di luar wilayah penunjukan dan merangkap profesi tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Agung juga menyoroti pentingnya kode etik yang ditetapkan melalui Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI). Semua anggota wajib mematuhi kode etik setelah diputuskan dalam forum tertinggi organisasi itu. Begitu pula untuk PPAT yang berada di bawah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Sanksi atas pelanggaran kode etik dapat berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian keanggotaan. Sementara sanksi jabatan, seperti peringatan hingga pemberhentian, dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris.
“Orang boleh saja tetap berstatus notaris, tetapi jika sudah diberhentikan dari INI, ia tidak akan mendapatkan fasilitas administratif seperti rekomendasi pindah wilayah,” ujar Agung.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa menanyakan batas tanggung jawab notaris terhadap kebenaran materi dokumen. Agung menegaskan bahwa notaris hanya bertanggung jawab pada aspek formal.
“Notaris tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan. Kebenaran materi menjadi tanggung jawab para penghadap,” katanya.
Namun untuk PPAT, aturan berbeda. PPAT wajib memverifikasi sertifikat ke kantor pertanahan setempat sebelum membuat akta. Untuk PPAT, lanjutnya, terdapat kewajiban tambahan untuk memverifikasi sertifikat ke kantor pertanahan sebelum membuat akta.
Agung turut mengingatkan bahwa pembuatan akta di luar wilayah jabatan merupakan pelanggaran berat.
“Notaris Jakarta tidak boleh menandatangani akta di Bandung. Notaris Makassar tidak boleh tanda tangan di Jakarta. Kalau dipaksakan, akta autentik berubah menjadi akta di bawah tangan,” tegasnya.
Terkait tanda tangan elektronik, Agung menyebut UUJN saat ini belum mengatur penggunaannya.
“Selama belum ada aturan jelas, akta notaris wajib ditandatangani manual. Jangan memaksakan hal yang belum diatur,” katanya.
Agung menyebut tiga tantangan besar; Profesionalisme dan kompetensi, menuntut notaris terus belajar di tengah perkembangan transaksi modern, integritas, karena tantangan terbesar datang dari diri sendiri, digitalisasi dan pengaruh sistem common law, yang harus disikapi tanpa mengabaikan asas formalistik dalam sistem civil law Indonesia.
“Selama kita profesional, berintegritas, dan tidak berhenti belajar, maka tantangan apa pun bisa kita hadapi,” pungkasnya.












