HukumID | Jakarta — Polemik mengenai pencantuman gelar sertifikasi profesi kembali memanas dalam beberapa pekan terakhir. Setelah sebelumnya menjelaskan batas tegas antara gelar akademik dan sertifikasi kompetensi, Ketua Umum Asosiasi Profesi Konsultan Hukum dan Bisnis Indonesia, Andrew Betlehn kembali memberikan penjelasan mendalam terkait konteks sosiologis, peran asosiasi profesi, serta kebutuhan pasar yang menurutnya kerap diabaikan para pengkritik.
Dalam wawancara lanjutan ini, Andrew menyoroti kesalahan logika dan kekeliruan semantik yang menjadi akar perdebatan mengenai gelar profesi.
Andrew memulai dengan menyoroti penyebab utama kontroversi, yakni kekacauan makna dalam istilah “gelar” di Indonesia.
“Masalah utamanya ada pada semantik. Dalam Bahasa Indonesia, satu kata ‘gelar’ dipakai untuk semuanya. Padahal secara global, Academic Degree berbeda dari Professional Designation,” ujarnya.

Menurutnya, kritikus kerap menggunakan logika yang dipaksakan (cocoklogi) sehingga setiap singkatan dianggap tunduk pada UU Pendidikan Tinggi.
“Publik kita sudah cerdas. Mereka tahu S.H. itu akademik, sementara gelar seperti C.P.C.D. adalah sertifikasi profesi. Melarang pencantuman gelar profesi hanya karena takut disalahartikan berarti merendahkan kecerdasan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Andrew menjelaskan bahwa sertifikasi tidak sekadar bukti kelulusan, tetapi bentuk keterikatan etik antara pemegang sertifikasi dan asosiasi yang menaunginya.
“Gelar akademik berlaku seumur hidup, tetapi gelar sertifikasi bisa dicabut. Kalau pemegangnya melakukan pelanggaran etik atau malpraktik, asosiasi dapat menarik kembali gelarnya. Ini bentuk jaminan moral kepada publik,” jelasnya.

Karena itu, larangan pencantuman gelar justru melemahkan mekanisme pengawasan sosial yang dijalankan asosiasi.
Menanggapi kritik dalam artikel hukumonline yang menyebut tren gelar sertifikasi sebagai “normalisasi yang menyesatkan”, Andrew memberikan bantahan keras.
“Ini bukan normalisasi, tapi evolusi. Dunia industri menuntut spesialisasi. Klien tidak cukup hanya tahu Anda lulusan hukum. Mereka ingin tahu kemampuan spesifik Anda,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pelarangan gelar sertifikasi akan menyeret profesi lain seperti CPA, CFA, atau dokter spesialis yang mencantumkan gelar fellowship ke dalam stigma yang sama.
“Kalau logika itu diterapkan, semua gelar profesi dianggap menyesatkan. Ini berbahaya. Jangan sampai karena ada LSP abal-abal, kita malah membakar lumbungnya mendegradasi seluruh sistem sertifikasi kompetensi yang sah,” katanya.
Andrew menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah dan pemangku kepentingan seharusnya adalah memperketat kualitas Lembaga Sertifikasi Profesi, bukan membatasi pemegang sertifikasi.
“Perkuat pengawasan BNSP, perbaiki standar LSP, dan pastikan sertifikasi hanya diberikan melalui uji kompetensi yang ketat. Biarkan pasar yang menyeleksi. Yang abal-abal akan tersingkir dengan sendirinya,” ujarnya.
Andrew menegaskan bahwa profesional yang memiliki sertifikasi berkualitas seperti C.P.C.D. atau C.F.E. berhak menunjukkan kompetensinya secara terbuka.
“Profesionalisme bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Justru transparansi gelar memudahkan publik menilai kapasitas seseorang,” tutupnya.












