HukumID.co.id, Jakarta – Polri himbau pemudik selalu memastikan kondisi fisik pengemudi dan kendaraan dalam keadaan baik. Himbauan ini muncul karena banyaknya pemudik yang beristirahat di bahu jalan. Hal ini dianggap membahayakan diri pemudik dan mengganggu perjalanan pemudik lainnya.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak istirahat menggunakan bahu jalan karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya,” kata Juru Bicara Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu.
Kendati demikian, jenderal bintang satu ini mengimbau rest area harus dimanfaatkan seefektif mungkin, terkhusus kepada pemudik roda empat yang melintasi tol. Pemudik agar beristirahat maksimal 30 menit di rest area. Harapannya agar pelaksanaan mudik 2024 berjalan lancar.
“Menindak lanjuti apa yang telah disampaikan oleh bapak Kapolri agar pelaksanaan mudik lebaran 2024 dapat berjalan lancar, kepada masyarakat yang mudik menggunakan kendaraan roda 4 yang melintasi jalan tol, kami mengimbau untuk beristirahat maksimal 30 menit di rest area. Apabila rest area penuh dapat keluar menuju jalan arteri untuk beristirahat di beberapa titik,” paparnya.
Brigjen Trunoyudo meminta agar pemudik selalu menaati peraturan dan ketertiban lalu lintas. Terlebih keselamatan berkendara hingga sampai ke tujuan adalah yang utama.
“Polri siap melayani, mengamankan kepada seluruh pemudik sehingga kamseltibcarlantas dapat terwujud dengan baik,” tutupnya.