Saksi Sebut Sudah Berikan Uang 500 Juta Sebanyak 20 kali Kepada Mantan Menkominfo

Peradilan, Tipikor380 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kasus korupsi proyek BTS terus berlanjut, kali ini Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy blak-blakan soal aliran duit tersebut. Irwan mengatakan aliran duit itu mengalir ke Komisi I DPR, Menpora Dito Ariotedjo, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terdakwa Irwan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023). Mulanya, Irwan menyinggung setoran duit Rp 500 juta untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate yang diberikan sebanyak 20 kali.

“Yang pertama, yang tadi Rp 500 juta per bulan itu,” kata Irwan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Dari sekitar April 2021 sampai kapan itu?” tanya Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

“Sampai Oktober 2022, 20 kali lah. Jadi mungkin Maret sampai Oktober 2022 karena Oktober itu habis semua, lewat Windi Purnama itu 10 berarti. Lalu, lewat Windi Purnama ke Yunita, kepada stafnya Menkominfo yang namanya Yunita. Lalu, ternyata ada juga, belakangan ini saya baru tahu ada Rp 1,5 miliar ke Yunita itu untuk sumbangan gereja atau keuskupan gitu Rp 1,5 miliar,” jawab Irwan.

Irwan mengatakan aliran duit proyek BTS juga mengalir ke Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Feriandi Mirza sebesar Rp 800 juta dan untuk Pokja Rp 500 juta. Kemudian, anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 1,8 miliar melalui Kadiv Layanan Teknologi Informasi Kominfo Latifah Hanum.

“Lalu, untuk orang BAKTI Feriandi Mirza dan Pokja juga perintahnya langsung ke Windi itu totalnya Rp 800 juta,” kata Irwan.

“Perintah dari siapa?” tanya hakim.

“Dari Pak Anang, Rp 800 juta, Rp 500 juta untuk Pokja, Rp 300 juta untuk Feriandi Mirza. Lalu Pak Anang sendiri di akhir 2021 itu datang kepada saya istilahnya meminjam, ‘kalau ada saya pinjam dulu,’ katanya,” jawab Irwan.

“Kan istilahnya, jadinya dia minta atau seperti apa?” tanya hakim.

“Beliau bilangnya, udah ada terkumpul belum, saya pinajm dulu deh Rp 3 miliar untuk Anang Latif,” jawab Irwan.

“Langsung lewat Saudara?” tanya hakim.

“Langsung Yang Mulia, saya minta ke Windi siapkan,” jawab Irwan.

“Lalu, tadi sudah disebut untuk perjalanan dinas Latifah Hanum itu Rp 1,8 miliar ditambah sumbangn Rp 200 juta. Lalu, di awal 2022 atau akhir 2021, saya rasa awal 2022 Pak sekitar bulan Februari atau Maret itu ada penyerahan, ada perintah dari Pak Anang langsung ke Windi untuk menyerahkan ke seseorang namanya Nistra Rp 30 miliar,” jawab Irwan. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *