Terkait Pembentukan Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD Menilai Majelis Bisa Dibeli Dan Direkayasa

Hukum, Tatanegara316 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres ditanggapi dengan santai bakal calon wakil presiden Mahfud MD. Profesor hukum tersebut mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimis dengan adanya MKMK. Sebab, majelis bisa dibeli dan direkayasa.
“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud di kawan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Mahfud mengatakan kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.

MK telah mengumumkan pembentukan MKMK imbas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *