Demi Meningkatkan Sistem Adminstrasi PERADI Serahkan Buku Anggota Advokat Kepada Ketua Mahkamah Agung

Organisasi451 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Untuk meningkatkan sistem administrasi DPN Peradi yang diwakili Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono menyerahkan buku daftar anggota advokat Peradi kepada Mahkamah Agung (MA). Daftar advokat anggota Peradi tersebut diterima oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.


Penyerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus DPN Peradi di antaranya Sekjen Peradi H Hermansyah Dulaimi, Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa, Wakil Ketua Umum Peradi Zul Armain Aziz, serta Ketua Bidang Peradi Riri Purbasari Dewi. Penyerahan daftar anggota dilakukan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Kami dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat di bawah pimpinan Profesor Dr Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum datang ke MA untuk tujuan menyampaikan penyerahan buku daftar anggota,” ujar Dwiyanto.

“Ini bagian kita untuk membangun sistem keadvokatan menjadi lebih baik. Administrasi mungkin lebih baik, dan pelaporan,” sambungnya.

Dwiyanto juga mengatakan pembaruan daftar anggota Peradi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan status para anggota Peradi. Selain itu, katanya, pembaruan itu ditujukan membuat masyarakat untuk mencari bantuan hukum.

“Kita harus punya penaatan, manajemen sedemikian rupa agar dapat diakses mudah oleh masyarakat. Kalau ternyata ada advokat yang kurang oke, mereka juga tahu ke mana harus melaporkanya,” ujarnya.

Dwiyanto mengatakan daftar advokat anggota Peradi yang disampaikan ke MA berjumlah 48 ribu advokat. Dia mengatakan data tersebut akan diperbarui setiap tahunnya.

“Jumlah yang kami sampaikan datanya adalah 48 ribu sekian,” ujar Dwi.

“Kalau itu sudah disusun maka kewajiban berikutnya adalah setiap perubahan yang ada, kita juga melakukan penyesuaian dan kehadiran ke MA,” sambungnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan MA sudah menerima daftar advokat anggota Peradi. Dia mengatakan pembaruan daftar anggota itu merupakan amanat undang-undang.

“Tadi MA sudah menerima buku daftar advokat dari Peradi,” ujar Sobandi. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *