Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Surat Pencabutan Izin The Clinic

Hukum668 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan The Clinic dengan korban aktris Nanie Darham masih terus berlanjut. Menurut sumber, surat izin The Clinic telah resmi dicabut.

Dikutip dari surat yang dikeluarkan Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Cilandak dengan nomor : 1.B.6.8/31.74.06.1005.02.038.R.5/3/TM.09.05/e/2023. Tentang Pencabutan izin Klinik Utama Nomor : 2/B.6/31.74.06.1005.02.038.R.5/3/-1.799.3/e/2020 a.n. The Clinic Beutylosophy.

Untuk memastikan terkait dengan perizinan tersebut, tim HukumID mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang berada di jalan KH. Muhasim raya, Jum’at (1/12/2023).

Saat diminta keterangan mengenai surat tersebut, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Cilandak sedang ada kunjungan di Pasar Pondok Labu namun dia menjelaskan melalui admin PTSP, bahwa surat itu benar adanya.

“Memang betul, tapi kami berdasarkan rekomendasi dari Sudinkes (Jakarta Selatan), untuk selanjutnya tanyakan saja ke Sudinkesnya,” ucap admin PTSP.

Selanjutnya, tim kami mendatangi Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan untuk memastikan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Kami bertemu dengan Kepala seksi pelayanan kesehatan Dwi Sujadir dan satu staf yang tidak mau disebutkan namanya mewakili Kepala Sudinkes Jakarta Selatan, terkait surat pencabutan izin The Clinic, ia tidak bisa menjelaskan secara gamblang karena ini ranah Kepala Sudinkes Jakarta Selatan.

“Terkait dengan informasi yang dikeluarkan instansi, harusnya yang berwenang Kepala Sudin (Kesehatan), ujar Dwi Sujadir.

Namun Dwi menjelaskan terkait izin, PTSP Kecamatan Cilandak sudah membuat surat yang berdasarkan dari Sudinkes.

“Kami posisinya bukan memberi izin, jadi kami hanya memberikan rekomendasi tapi untuk pencabutan adalah pihak PTSP Cilandak,” jelasnya.

“Jadi kami hanya memberikan rekomendasi pencabutan, sama halnya perizinan awal kami hanya memberikan rekomendasi, untuk izin yang mengeluarkan adalah PTSP,” lanjutnya.

Dengan adanya penjelasan dari pihak PTSP kecamatan Cilandak dan Sudinkes Jakarta Selatan yang seakan-akan saling lempar tanggung jawab serta kebijakan instansi pemerintah yang berbelit-belit, akankah masyarakat bisa menemukan keadilan dengan keadaan seperti ini. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *