Konferwil Sulsel Berjalan Dengan Lancar, Mugaera Djohar : “Kami Tidak Melanggar AD/ART”

Organisasi953 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dilaksanakan ditengah panasnya organisasi notaris. Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin terpilih menjadi ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) menggantikan Abdul Muis, disaat yang sama dilantik menjadi ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW).

Wakil ketua umum PP INI Mugaera Djohar mengatakan ketua terpilih langsung dilantik oleh Irfan Ardiansyah selaku ketua umum, dan dihadiri oleh seluruh pengda yang ada di Sulsel, serta presidiumnya ialah ketua pengda itu sendiri.

“Pelaksanaan Konferwil berjalan sesuai dengan jadwal acara yang sudah ditetapkan dan tidak ada gangguan atau keributan dari manapun, itu harus dicamkan,” ucap Mugaera Djohar saat dihubungi melalui saluran telepon, Jum’at (1/12/2023).

Mugaera Djohar atau yang kerap disapa Mumoe mengungkapkan pelaksanaan Konferwil yang hanya berjarak satu bulan setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung tidak melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tidak mengacu kepada Kongres Banten.

“Selambat-lambatnya pelaksanaan Konferwil adalah 3 bulan setelah KLB, selambat-lambatnya, bisa dilakukan 1 hari setelah KLB juga tidak ada masalah,” katanya.

Ia juga mengatakan siapapun peserta Konferwil, kita tidak pernah memilah entah itu dari pihak mana yang terpenting adalah anggota INI.

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, PP INI tidak akan membentuk pelaksana tugas (PLT) kepada pengwil yang tidak hadir saat KLB, namun apabila sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak juga terlaksana Konferwil , sesuai dengan AD/ART harus ditunjuk PLT.

“Kita akan tunjuk PLT untuk melaksanakan Konferwil di wilayah tersebut, paparnya.

Selain itu, Mugaera Djohar menegaskan, PP INI tidak pernah memungut jasa uang untuk pendampingan anggota terkait permasalahan hukum baik pidana maupun perdata serta kita akan merumuskan bentuk pelaksanaan Ujian Kode Etik (UKEN) dengan biaya yang tidak akan memberatkan peserta.

Lebih lanjut, Ia juga meminta supaya fungsi dari pengda dan pengwil tetap berjalan memberikan layanan adminitrasi kepada anggota maupun anggota luar biasa (ALB) dan melaksanakan magang Bersama ALB serta memberikan pemahaman-pemahaman terhadap perkembangan kenotariatan. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *