Satgas SIRI Berhasil Amankan DPO Atas Nama H. Zainal Muttaqin

Nasional592 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Identitas buronan yang diamankan, yaitu H. Zainal Muttaqin, warga kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung. Oleh karenanya dia dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, sejak hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu.

Awalnya Terpidana terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Kota Jakarta. Setelah itu Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran. Penangkapan pun berhasil dilakukan di Jl. Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat diamankan, Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

GDS