Sejumlah Aktivis Anti Korupsi Desak Erick Thohir Copot Dirut PT MIND ID

Nasional567 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir diminta untuk melengserkan Hendi Prio Santoso dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT MIND ID. Desakan tersebut hadir dari sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98).

Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski dan Kornas Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98), mengungkapkan bahwa tuntutan pencopotan ini didasarkan pada dugaan intervensi Hendi dalam transaksi jual beli saham beberapa perusahaan besar di bawah naungan BUMN.

“Keputusan ini seharusnya segera diambil setelah adanya desakan publik yang menyoroti dugaan keterlibatan Hendi dalam jual beli saham saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN),” kata Joko Priyoski kepada wartawan pada Minggu, (18/8/2024).

“Perusahaan-perusahaan tersebut diantaranya adalah PT Saka Energi Exploration Production BV (SEEPBV) dan PT Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) yang transaksi jual beli sahamnya dilakukan pada 16 Desember 2014,” sambung Joko.

Atas dasar dugaan kasus tersebut, lanjut Joko, maka kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa mendesak Erick Thohir segera mencopot Hendi Prio Santoso Direktur Utama PT MIND ID

“Aksi kali ini tidak hanya berorasi, tetapi juga disertai dengan tabur bunga di kantor Kementerian BUMN dan Kantor PT MIND ID sebagai simbol duka atas belum bersihnya BUMN dari perilaku koruptif,” tegas Joko.

Dalam aksinya, Joko juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Direktur Utama BUMN yang terindikasi korupsi. Ia menekankan pentingnya penanganan serius atas kasus ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2014, Di mana ada proses pembayaran akuisisi oleh Saka Energy dengan dana sebesar 70 Juta dolar AS.

“Transaksi ini melibatkan SEEPBV dan SROL dengan pembayaran dilakukan ke rekening Sunny Ridge di Bank DBS Singapura,” paparnya.

“Transaksi besar ini seharusnya menjadi perhatian serius, dan kami mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera memanggil Hendi Prio Santoso yang diduga sebagai dalang utama kerugian negara ini,” pintanya.

Selain itu, Joko juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya sebatas pembelian dan kepemilikan saham, tetapi juga terkait denda dan pajak yang harus diselesaikan oleh PT Saka Energi sebesar 255,4 Juta dolar AS, sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami meminta Erick Thohir untuk segera bertindak, melindungi negara dari kerugian, terutama saat kondisi ekonomi sedang dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19,” pintanya lagi.

Aksi ini, menurut Joko akan terus dikawal hingga Presiden Jokowi turun tangan dalam menangani dugaan kasus yang merugikan negara ini. “Kami akan terus menyuarakan kasus ini hingga ke presiden Jokowi agar tidak tinggal diam. Berani mencopot Hendi Prio Santoso Dirut PT MIND ID adalah kado terindah dalam Perayaan Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun,” tutup Joko.

(Insan Kamil)