Serahkan Sertipikat Tanah di Kota Tasikmalaya, Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Lapangan Sesuai Prosedur

Pertanahan567 Dilihat

HukumID.co.id, Kota Tasikmalaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/01/2024). Sebanyak 40 sertipikat tanah diserahkan secara door to door di 10 titik rumah warga dan selebihnya diserahkan secara ngariung (berkumpul, red) bersama warga.

Dalam pembagian sertipikat tersebut, Hadi Tjahjanto tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan sertipikat tanah secara bijaksana. Ia juga menegaskan agar masyarakat dapat menjaga sertipikat tanahnya dengan baik. “Jangan sampai sertipikat tanah kita ini diserahkan kepada orang lain, dipinjam dan lain-lain, harus disimpan dengan baik,” ujarnya saat membagikan sertipikat tanah bersama warga Kelurahan Sukamulya.

Selama ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga kerap kali membagikan sertipikat tanah untuk rakyat, baik saat mendampingi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo maupun penyerahan sertipikat secara door to door ke rumah-rumah warga penerima sertipikat. Hadi Tjahjanto mengaku bahwa ia ingin mengetahui secara langsung bagaimana pengalaman masyarakat saat pengurusan sertipikat tanah serta memastikan agar prosesnya tetap sesuai dengan prosedur.

“Saya harus mendengarkan langsung (kepada masyarakat, red). Apakah biayanya sesuai? Bagaimana proses pelayanannya? Apakah dilayani dengan baik? Selain itu saya juga ingin turut menyosialisasikan secara langsung kepada masyarakat terkait program-program (program Kementerian ATR/BPN, red),” lanjut Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan ini, ia juga bicara terkait upaya Kementerian ATR/BPN dalam proses alih media dari sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik. Hadi Tjahjanto menyebut, bahwa upaya digitalisasi ini adalah untuk menutup celah pemalsuan sertipikat tanah, termasuk juga dalam pemberantasan mafia tanah. “Nanti jika seluruh tanah di Indonesia telah terdaftar secara spasial dan yuridis, datanya akan masuk ke dalam sistem elektronik. Jika ada pihak yang hendak memalsukan sertipikat, sistem otomatis akan menolak,” terangnya.

Nono Suherman (71) adalah salah satu warga Kelurahan Sukamulya yang menerima sertipikat tanah. Lelaki paruh baya yang dulunya berprofesi sebagai petani ini berkata bahwa mendapat info dari Kelurahan Sukamulya terkait pendaftaran secara kolektif untuk program PTSL. Dalam kepengurusannya, Nono Suherman mengaku ia dan keluarganya sangat dipermudah dan prosesnya begitu cepat.

“Dulu, saya belum dapat mendaftarkan tanah saya karena belum punya uang. Hidup sehari-hari saja susah. Sedangkan program yang saat ini saya sangat dibantu sekali. Anak saya yang membantu pengurusannya. Ternyata memang gampang sekali,” ujarnya.

Ke depannya, Nono Suherman menjelaskan bahwa akan terus menjaga sertipikatnya dengan baik. Bahkan ia juga siap mewariskan asetnya ke anak cucunya tanpa merasa was-was karena telah mendapat kepastian hukum. “Kalau masalah untuk modal wirausaha, saya serahkan ke anak-anak saya saja. Tapi yang jelas saya sudah tenang karena rumah saya sudah bersertipikat. Untuk masyarakat yang lain, jangan ragu untuk ikut program pendaftaran tanah (PTSL, red) dari Kementerian ATR/BPN ini,” pungkasnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan ini, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya beserta jajaran. (Acil/Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *