Sidang CMPN Vs MNC Masuk Tahap Mediasi, Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan

Peradilan, Perdata3958 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Sidang gugatan perdata antara CMNP melawan MNC yang digelar Rabu (25/6/2025) telah resmi selesai dengan hasil bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak CMNP Hendri Lim usai sidang.

“Agenda sidang hari ini sudah selesai. Untuk tergugat I, sudah dipanggil tiga kali secara patut, relasnya juga sudah diterima, namun tetap tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun,” ungkap Hendri.

Sementara itu, untuk tergugat dua, pihak majelis mencatat bahwa alamat tergugat tidak diketahui secara pasti.

“Sudah dilakukan pemanggilan dua kali melalui koran, tapi yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut. Maka dari itu majelis beranggapan pemanggilan tersebut sudah cukup dan dinyatakan patut,” sambungnya.

Kuasa hukum CMNP (kiri ke kanan) Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim

Dengan kondisi itu, lanjut Hendri, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang ke tahap mediasi.

“Sudah ditunjuk mediatornya. Jadwal mediasi akan mengikuti waktu yang ditentukan oleh mediator. Sesuai ketentuan, mediasi diberi waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan lagi bila diperlukan,” ujarnya.

Dengan dilanjutkan ke mediasi, Hendri menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dengan gugatan yang sudah diajukan.

“Kami tetap pada gugatan yang kami ajukan karena memang gugatan tersebut valid dan sudah dipublikasikan. Semua permintaan ganti rugi juga kami rasa berdasar,” tegasnya.

Apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
“kalau mediasi gagal, maka akan kembali bersidang dan masuk ke pembahasan pokok perkara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999. Di mana sertifikat deposito milik tergugat I ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Dalam transaksi tersebut NCD milik tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta. Sedangkan CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.

Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, NCD senilai US$10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002, pada 27 Mei 1999, Dan, NCD senilai US$18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002, pada 28 Mei 1999.

Dalam perjalanannya, NCD yang dikeluarkan oleh Unibank yang ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001, tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002. Diduga tergugat I sudah tahu bahwa penerbitan NCD-nya senilai US$28 juta itu, dilakukan secara tidak benar.

Atas kejadian ini, CMNP merasa dirugikan dan menuntut ganti senilai US$6,3 miliar, atau setara Rp103,4 triliun. Angka ini sudah memperhitungkan bunga 2 persen tiap bulan.

Penulis: Sumi Rahmawati

Editor: MIK