HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (15/7/2025). Sidang yang digelar di Ruang Pleno MK itu beragenda mendengarkan keterangan Mahkamah Agung (MA) sebagai Pihak Terkait.
Sidang ini sekaligus memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.
Perwakilan MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo yang hadir dalam persidangan, menyoroti beberapa pasal dalam UU Kejaksaan yang dianggap menimbulkan problem hukum, salah satunya Pasal 8 ayat (5). Pasal ini mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.
Menurut Rizkiansyah, aturan tersebut memang dimaksudkan untuk melindungi independensi jaksa dalam bertugas. Namun, ia mengingatkan pentingnya batasan yang tegas agar ketentuan itu tidak melahirkan kesan jaksa kebal hukum.
“Prinsip equality before the law harus tetap dijaga. Perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh diartikan sebagai impunitas,” tegasnya.
Selain itu, Rizkiansyah menjelaskan soal pengaturan dalam Pasal 11A ayat (1) dan (3) terkait penugasan jaksa di luar institusi Kejaksaan. Ia memastikan kewenangan itu masih dalam koridor fungsi jaksa sebagai vertegenwoordiger van het openbaar ministerie atau perwakilan kepentingan negara dan masyarakat sesuai dengan UU Kejaksaan.
Ia juga menyinggung kewenangan jaksa di bidang intelijen yang diatur dalam Pasal 30B. Menurutnya, intelijen kejaksaan harus dipahami sebagai bagian dari intelijen yudisial yang berfungsi mendukung penegakan hukum berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Namun demikian, Rizkiansyah memberi catatan terkait potensi pelanggaran independensi peradilan, khususnya dalam kewenangan Jaksa Agung memberi pertimbangan teknis di tingkat kasasi. Kewenangan tersebut, menurutnya, harus diawasi agar tidak disalahgunakan menjadi celah intervensi terhadap proses peradilan.
MA juga menyoroti Pasal 35 ayat (1) huruf g yang memberikan kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasikan perkara lintas yurisdiksi antara peradilan umum dan militer. Rizkiansyah mengingatkan, kewenangan itu harus dilihat sebagai fungsi koordinatif penuntut umum, bukan sebagai bentuk dominasi Kejaksaan atas lembaga lain.
“Kami menegaskan, peran koordinasi oleh Jaksa Agung tidak boleh sampai mengesampingkan kemandirian institusi peradilan,” tandasnya.









