HukumID.co.id, Palangka Raya – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai dengan 2023 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (6/8/2024).
Dalam persidangan tersebut dihadirkan Terdakwa Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur 2021-2023 dan Terdakwa Bani Purwoko, SE., selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, untuk primair.
Sedangkan untuk subsidairnya, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mendakwa para Terdakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/ 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menyebut kasus bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp.3.264.278.165, dan tahun 2022 sebesar Rp.8.748.750.000, sedangkan di tahun 2023 sebesar Rp.18.228.000.000.
“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,” kata Dodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).
Oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, lanjut Dodik, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, sambung Dodik, ada dugaan KONI melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran Dana Hibah yang diterima dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Diduga KONI melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 10.383.135.474,” tutupnya.
(Insan Kamil)