Kemenkumham Resmi Kukuhkan PERSAHI. Yasonna: Pentingnya Organisasi Profesi Sebagai Wadah Aspirasi 

Organisasi559 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya organisasi profesi ini sebagai wadah aspirasi dan pengembangan karier bagi para analis hukum. Sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran Analis Hukum di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengukuhkan Persatuan Analis Hukum Indonesia (PERSAHI) beserta pembentukan pengurus pusatnya, pada Rabu (07/08/2024). 

“Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), selaku Unit Pembina Teknis, akan menjadi mitra dalam pembinaan Analis Hukum di berbagai bidang. Tentunya dengan mengusung visi membangun ASN yang berakhlak dan  berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,” kata Yasonna dalam sambutannya di Hotel DoubleTree, Kemayoran, Jakarta. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly

Dikatakan Yasonna bahwa pembentukan PERSAHI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum. Jabatan ini hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka

Dengan jumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Menkumham optimis PERSAHI mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum ke depan. Sebab, organisasi profesi tersebut ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur. 

“Hadirnya Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum sebagai dasar perekat bangsa,” pungkas Yasonna dalam kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum tersebut. 

Organisasi profesi ini, kata Yasonna, punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang. Oleh karenanya pengurus pusat harus memiliki visi ke mana organisasi ini akan dibawa ke depan. Ia berpesan agar organisasi ini terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

“Saya ucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi di antara seluruh pihak sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisirpara analis hukum,” imbuh Yasonna.

Sementara itu Kepala BPHN Widodo Ekatjahjan mengatakan bahwa instansinya  telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kegiatan tersebut mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi. Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat, ungkapnya.

“Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara terpilih sebagai Sekretaris Umum dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan akan bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum,” ucap Widodo.

Selain itu kata Widodo,  telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi. Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik, ujarnya.

(Lian Tambun)