HukumID.co.id, Jakarta – Sidang perdana dugaan penggelapan dana Perhimpunan Gandhi Seva Loka telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Gugatan dengan perkara nomor 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., tersebut dilayangkan oleh Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka setelah melayangkan surat somasi kepada dua bendahara yang diduga telah melakukan penggelapan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Hartono Tanuwidjaja mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana yang dihadiri oleh Tergugat 1, 2 dan 3 melalui kuasa hukum yang sama. Yang menarik, Hartono mengungkapkan dirinya tak mengetahui jika Tergugat 1, 2 dan 3 diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Karena tadi kuasa hukum mereka baru terdaftar di PTSP hari ini jadi belum menyerahkan kuasa asli kepada majelis,” kata Hartono kepada awak media, Kamis (17/10/2024).
“Kemungkinan mereka belum siap atau tidak paham, karena saat sudah di ruang sidang pun belum melaporkan kehadiran. Sehingga kami dari awal pun tidak tahu kalau para tergugat diwakili oleh kuasa,” sambungnya.
Kendati sidang perdana sudah dilaksanakan, namun ada salah satu tergugat (T4) yang belum hadir setelah diketahui ternyata dia sudah tidak ada di Indonesia lagi karena memang dia warga negara India. Kita harapkan saat sidang lagi di minggu depan bisa lanjut ke tahap mediasi.
“Di tahap mediasi sesuai dengan Per MA nomor 1 Tahun 2016 para prinsipal itu harus hadir. Seperti halnya hari ini dua prinsipal (para Penggugat) juga hadir, begitupun para prinsipal Tergugat 1, 2 dan 3 juga hadir. Karena apa gunanya mediasi kalau para tergugat tidak hadir,” tegasnya.
Lebih lanjut Hartono menyatakan karena kita ingin ada opsi dari apa yang kita gugat ini apakah benar, nanti kita akan buktikan terkait dugaan penyelewengan dana sekian ratus miliar.
“Apakah nanti ada pengakuan ataupun pembuktian data-data yang akan kita kasihkan sepenuhnya kepada majelis, kita akan menuntut supaya dana tersebut segera dikembalikan,” tandasnya.
Hartono berharap sidang berikutnya, semua tergugat bisa hadir di persidangan. “Jika sidang berikutnya tidak hadir, sesuai dengan hukum acara maka akan berlanjut ke agenda pemeriksaan. Namun kami berharap setelah mediasi akan ada jawaban dari mereka, apakah menerima, menyangkal atau keberatan kita akan disikapi lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang perdana dugaan penggelapan dana Perhimpunan Gandhi Seva Loka dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti didampingi dua Hakim Anggota Budi Prayitno dan Joko Dwi Atmoko.
MIK