Oleh : Dr. Nicholay Aprilindo
UNDANG-UNDANG SUBVERSIF REFORMATIF ATAU UNDANG-UNDANG KEAMANAN DALAM NEGERI BAGI INDONESIA
Pendahuluan :
Artikel hukum lengkap, komprehensif, objektif, dan kritis mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Subversif baru atau sejenis Internal Security Act (ISA) seperti di Singapura dan Malaysia, sebagai respons terhadap maraknya kejahatan luar biasa dan tindak pidana umum di Indonesia:
Urgensi Regulasi Keamanan Nasional, Menimbang UU Subversif atau Internal Security Act di Indonesia
Latar Belakang :
Indonesia saat ini menghadapi gelombang kejahatan yang masif dan multidimensi, baik dalam bentuk:
Tindak Pidana Umum:
- Pembunuhan sadis
- Pembegalan bersenjata
- Penculikan anak dan perempuan
- Pencurian bersindikasi
- Judi online lintas negara
- Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian
Extraordinary Crimes:
- Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
- Narkotika dan psikotropika
- Penyelundupan senjata dan barang mewah
- Illegal mining dan illegal logging
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Separatisme dan terorisme (KKB)
Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya merugikan jiwa dan moral bangsa, tetapi juga menguras kekayaan negara hingga ribuan triliun rupiah.
Pembahasan :
Sejarah dan Konsep UU Subversif :
Indonesia pernah memiliki UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang kemudian dicabut melalui UU No. 26 Tahun 1999 karena dianggap bertentangan dengan HAM.
UU Subversif mengatur:
- Tindakan menggulingkan pemerintahan sah
- Merongrong ideologi negara
- Menyebar permusuhan dan propaganda
- Sabotase dan mata-mata
Namun, karena rawan disalahgunakan, terutama pada era Orde Baru, UU ini dihapus demi reformasi hukum dan demokrasi.
Internal Security Act (ISA) di Singapura dan Malaysia
ISA adalah : undang-undang yang memungkinkan:
- Penahanan preventif tanpa pengadilan hingga 2 tahun
- Pencegahan subversi dan kekerasan terorganisir
- Penindakan terhadap terorisme, komunisme, dan spionase
Tujuan ISA:
- Menjaga keamanan nasional
- Mencegah ancaman sebelum terjadi
- Menindak jaringan kejahatan lintas negara
ISA digunakan untuk:
- Menangkap pelaku komunisme, terorisme, dan radikalisme
- Menutup organisasi dan publikasi subversif
- Melindungi informasi intelijen yang tidak bisa dibuka di pengadilan.
Pro dan Kontra Penerapan di Indonesia
Alasan Mendesak :
- Kejahatan semakin kompleks dan terorganisir
- Proses hukum biasa terlalu lambat dan prosedural
- Negara butuh nstrumen hukum yang cepat, tegas, dan preventif Risiko dan Tantangan
- Potensi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan
- Penahanan tanpa pengadilan bertentangan dengan prinsip due process
- Harus ada mekanisme pengawasan ketat dan transparansi
Lemhannas menyebut bahwa UU Subversif rawan disalahgunakan dan Indonesia sebaiknya membuat UU yang keras tapi proporsional
Alternatif Solusi :
- Membuat UU Keamanan Nasional yang memuat unsur preventif dan represif, dilengkapi dengan pengawasan yudisial dan legislatif, guna menjamin hak dasar warga negara
- Revisi UU Terorisme dan TPPU agar lebih adaptif terhadap kejahatan digital dan transnasional
- Membentuk Badan Intelijen Keamanan Sipil yang terintegrasi dengan penegak hukum
Kesimpulan :
Melihat eskalasi kejahatan yang merusak sendi negara dan mengancam keselamatan publik, Indonesia perlu mempertimbangkan regulasi baru yang bersifat preventif dan strategis, seperti UU Subversif versi reformasi atau Internal Security Act yang dimodifikasi.
Namun, regulasi semacam itu harus dirancang dengan prinsip HAM, akuntabilitas, dan pengawasan ketat, agar tidak menjadi alat represi politik seperti di masa lalu.
Penutup :
Pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan atau stakeholders lainnya harus lebih memperhatikan, memprioritaskan HAM rakyat banyak yaitu minimum menjaga dan memelihara keamanan dan keselamatan jiwa dan harta rakyat banyak dibandngkan HAM pelaku kejahatan.
Referensi :
- Internal Security Act (Singapore) – Wikipedia.
- UU No. 26 Tahun 1999 – JDIH BPK RI.
- Pasal Subversi Era Orde Baru – Kompas.com.
- Lemhannas: UU Subversif Berbahaya – DetikNews.








