Supir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Ragam463 Dilihat

HukumID.co.id, Bandung – Polisi tetapkan pengemudi truk berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Cipularang KM 92. Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes. Pol. Jules Abraham Abast mengatakan R sebagai tersangka, karena dinilai lalai dalam berkendara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat bekas rem truk berada 200meter sebelum titik kejadian. Bekas rem itu sepanjang 30meter dan ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun.

Selain itu, Jules menuturkan, gigi persneling truk trailer sebelum kejadian pada posisi gigi 5.

“Dari hasil rem check, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem dan kondisi baik sebelum kecelakaan,” tandasnya.

banner 600x600

GDS