HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap HE yang merupakan bandar situs judi online. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menyebut HE merupakan buron dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO. Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Ade Ary, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE memiliki salah satu situs judol bernama Keris123. HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judol lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi.
“Upaya agar tidak terblokir itu melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan,” tandasnya.
Ade Ary, jaringan HE telah mengelola ribuan situs judol. Bahkan, mereka telah memiliki tarif tetap biaya pengelolaan dan perlindungan situ judol yang harus dibayar setiap bulannya.
“Biaya yang disetorakan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan,” terangnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap enam buron lainnya, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Mereka merupakan bagian dari jaringan tersangka HE.
GDS