HukumID.co.id, Jakarta – Artis Reza Artamevia dilaporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan bisnis berlian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menyebut pelapor tersebut berinisial IM.
Ade Ary juga mengungkap, Reza dilaporkan bersama dengan satu orang lainnya berinisial RD.
“Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” katanya, Jumat (15/11/24).
Dalam laporan itu, korban menyerahkan uang secara bertahap ke terlapor senilai Rp18,5 Miliar. Korban kemudian diberi jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.
“Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” tandasnya.
Diketahui, sembilan buah berlian yang diberikan itu ketika diperiksa ke laboratorium ternyata Synthetic Diamond alias palsu.
Ade Ary menegaskan, hingga pembuatan laporan polisi ini, terlapor pun tidak juga mengembalikan uang tersebut.
GDS








