Sidang Lanjutan Kasus PT Timah Ungkap Perbedaan Kerugian Negara yang Signifikan

Peradilan, Tipikor1010 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Prof. Bambang Heru mengklaim kerugian lingkungan dalam perkara korupsi PT Timah hanya senilai Rp150 triliun. Kesaksian ini menimbulkan polemik, karena dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp271 triliun.

Bambang hadir sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi PT Timah yang merugikan negara sebanyak Rp271 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (15/11/2024).

Dalam persidangan tersebut Bambang merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang dikelola PT Timah, setelah adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bangka Belitung. 

Andy Inovi Nababan selaku kuasa Hukum Thamron alias Aon mengatakan, revisi ini menjadi perhatian, karena sangat memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang telah dibuat BPKP.

“Revisi BAP yang dilakukan setelah konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” ujarnya dalam persidangan.

Perbedaan angka kerugian negara yang disampaikan Prof. Bambang ini hanya mencakup periode 2019-2020, sementara data BPKP memasukan kompenen yang dinilai tidak sepenuhnya rill.

“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen dalam laporan BPKP yang perlu dikaji ulang karena mungkin mengandung data yang tidak riil,” ucapnya.

GDS