HukumID.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengambil langkah permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menuai reaksi KPK. Ada narasi ‘pelaku utama’ yang dilontarkan KPK untuk menjawab soal permohonan perlindungan itu.
Seperti diketahui, KPK memang saat ini tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga kluster dugaan korupsi di Kementan yang diusut Komisi Antirasuah tersebut.
Dirangkum tim kami, Senin (9/10/2023) dugaan korupsi di Kementan mencuat seiring penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai puluhan miliar rupiah hingga 12 senjata api.
KPK menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut pada Jumat (29/9). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo dilakukan setelah perkara korupsi di Kementan naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tersangka.
“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.
SYL Ajukan Perlindungan
Kemudian dalam perjalanannya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK. Selain Mentan SYL, ada tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.
Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK ialah Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.
“Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.
Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Kita belum dapat info, tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapa pun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” katanya, Sabtu (7/10/2023).
Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan memberi informasi.
“Pada saatnya kami infokan, ya,” ujar Edwin. (Insan)