Jalan Terbaik Untuk Ikatan Notaris Indonesia, Kongres Atau Kongres Luar Biasa?

Organisasi1563 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kisruh yang terjadi di Ikatan Notaris Indonesia (INI) terus berlanjut. Isu Kongres Luar Biasa (KLB) dari pihak pengurus wilayah (pengwil) 24+1 santer terdengar saat ini. Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengambil langkah cepat agar tidak ada kesimpangsiuran hukum dipusaran organisasi kenotariatan.
Sekretaris Umum PP INI periode 2023-2026, Agung Iriantoro mengatakan PP INI sudah menyelenggarakan kongres yang sah di Banten, 30-31 Agustus, ini sudah mengikat kepada seluruh anggota.

Menanggapi isu KLB, Agung mengatakan, yang mereka mau KLB kan itu apa? Melaksanakan itu ada ketentuannya yang diatur di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pasal 12.

“Kalau ditemukan adanya kecurangan ketua umum terpilih dalam pelaksanaan kongres, itu yang pertama,lalu, ditemukan adanya rangkap jabatan oleh ketua umum terpilih setelah kongres serta mengenai perubahan anggaran dasar dan kode etik, ucap Agung Iriantoro yang kita temui di bilangan Radio Dalam, beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan, KLB harus dilakukan oleh pengurus pusat dan kita punya agenda itu di tahun depan, tapi untuk mengubah anggaran dasar dan kode etik. Selain itu seharusnya para anggota memahami betul apa yang diamanatkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga supaya tidak mudah terpancing dengan suatu isu yang salah.

Ketua Bidang Organisasi, Taufik menambahkan kalau kabar yang beredar di media sosial mengatasnamakan kelompok P24 itu adalah oknum pribadi dan kita tidak tahu siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu.

“Anggaran dasar INI hanya mengenal tiga kepengurusan, pengurus pusat serta pengurus wilayah dan pengurus daerah selain ketiga kelompok itu, yang lain ilegal,” katanya.

Di pihak lain, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Lampung, Zul April mengutarakan hal yang berbeda. Ia menyebut bahwa kongres yang dilakukan oleh pihak PP INI di Tanggerang 30-31 Agustus lalu bukanlah kongres yg lazim dilakukan oleh INI seperti kongres-kongres sebelumnya, dan dalam Rapat Gabungan Pengwil Lampung yang diadakan pada tanggal 27 September 2023, telah menyatakan sikap bahwa Pengwil Lampung Tidak Mengakui Kongres Tangerang tersebut dan otomatis juga hasil keputusan kongres tersebut tidak kami akui, pungkasnya, dan perlu dicatat, bahwa ini adalah keputusan Rapat Gabungan yang dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD-ART, bukan keputusan saya pribadi, ulas Zul April.

Sebenarnya awal dari permasalahan ini yaitu adanya surat Keputusan Diluar Kongres (KDK) 181 yang dikeluarkan oleh PP INI mengenai pemindahan lokasi kongres yang sudah diputuskan di kongres XXIII di Makassar.

“KDK itu hanya untuk memutuskan hal yang belum diputuskan didalam kongres, ini kan sudah jelas diputuskan bahwa kongres XXIV dilaksanakan di Jawa Barat, lain hal nya kalau di dalam kongres XXIII Makassar itu tidak diputuskan tempat pelaksanaan kongres, ini kan sudah suatu bentuk pelanggaran disitu,” tegas Zul April.

Setelah itu gejolak mulai terjadi dikalangan anggota dan Pengwil Lampung juga menyikapinya dengan mengadakan Rapat Gabungan yang dihadiri lengkap oleh seluruh Pengda yang ada di wilayah Lampung, dibarengi pula dengan rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) se wilayah lampung dan Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), dan dalam rapat gabungan tersebut juga menyatakan bahwa KDK 181 itu adalah merupakan kesalahan yang dilakukan oleh PP INI, sekali lagi saya tegaskan bahwa ini adalah keputusan Rapat Gabungan, bukan keputusan pribadi, ungkap Zul.

Zul juga menanggapi kongres yang sudah dilakukan oleh PP INI di Tanggerang Agustus lalu dengan santai dan yakin bahwa anggota tidak mengakui kongres Tangerang tersebut, begitu juga dengan kepengurusan yang dibentuk berdasarkan hasil kongres tersebut.

“Iya itu kan memang kongres yg mereka adakan, jadi biarkan saja, pengurus juga mereka yang bentuk ya jelas kita abaikan, “paparnya.

“Mas bisa coba cari informasi ke wilayah-wilayah, seperti apa pengakuan anggota terhadap kepengurusan tersebut,” kata Zul saat diwawancara melalui sambungan telepon, Jum’at (6/10/2023)

Lebih jauh, Zul juga mempertanyakan keabsahan pengurus yang baru terbentuk yang memerlukan pengesahan alias pelaporan. Saat pelaporan belum diterima pencatatannya dalam Sistem Adminstrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI, maka keputusan-keputusan kongres tersebut tidak bisa mengikat semua anggota, mungkin itu hanya mengikat untuk yang hadir saja di kongres tersebut.
Jadi kalo menurut saya, hingga saat ini pun penerimaan laporan itu belum diterima oleh Kementerian Hukum dan Ham.

“Kongres kemarin itu tidak dilakukan sesuai dengan arahan dari Kemenkumham, silahkan saja kita lihat hingga saat ini pun sudah satu bulan lebih kongres Tanggerang belum ada juga penerimaan laporan perubahan kepengurusan,” tandasnya.

Zul juga mempertanyakan larangan yang dilakukan PP INI untuk anggota tidak ikut KLB.

“Dia melarang dalam kapasitas apa?”, ungkapnya.

Mereka juga mengatakan KLB hanya untuk tiga alasan tapi kalau dibaca lebih teliti ada kalimat diantaranya jadi bisa saja menggunakan alasan lain, ini kan bahasa hukum.
Pihak PP juga mengatakan KLB hanya ulah oknum pribadi, tapi nyatanya ini diputuskan melalui mekanisme organisasi. Di setiap pengwil melakukan rapat gabungan untuk memutuskan. Akhirnya terhimpun 25 ketua pengwil INI dengan satu sikap yaitu setelah upaya-upaya mediasi baik yang dimediatori internal perkumpulan maupun pihak lain dalam hal ini Komisi 3 DPR RI dan Dirjen AHU Kemenkumham RI, maka diputuskan untuk melaksanakan KLB sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 3 AD.

“Awalnya kita berharap bahwa mediasi yang dipimpin oleh Dirjen AHU ini bisa memecah kebuntuan komunikasi selama ini antara pengwil-pengwil dan pengurus pusat, tapi apa? Memang tidak ada niatan dari mereka untuk ikut membuka diri, kami undang pun tidak ada yang mau datang,” ucap ketua Pengwil Lampung tersebut.

Lebih jauh, Zul mengatakan KLB yang akan dilaksanakan akhir Oktober nanti, adalah langkah yang sangat tepat untuk menjaga marwah dan keutuhan INI sebagai satu-satunya perkumpulan Notaris di Indonesia sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 82 UUJN dan dicantumkan pula dalam surat Dirjen AHU Tanggal 18 Agustus 2023. Dan dalam KLB ini kita undang semua.

“Kita tidak ada membeda-bedakan antara yang sudah ikut kongres lalu dan yang tidak ikut dan semoga adanya KLB ini bisa menjadi sarana penyelesaian, asalkan niatnya untuk keutuhan Ikatan Notaris Indonesia yang kita cintai dan melepaskan kepentingan pribadi dan kelompok, dengan lebih mengutamakan kepentingan seluruh anggota yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *