HukumID.co.id, Makassar – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. bertempat di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan identitas terpidana yang diamankan yaitu, Pallettui alias Lattu yang merupakan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya dan Harmank alias Emmank sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53 serta Sanusi sebagai Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa.
“Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” kata Ketut Sumedana.

Atas perbuatan tersebut ketiga terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelasnya.
Ketut Sumedana menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan Tim Tabur yang melakukan pemantauan ketiga DPO yang bergerak dari Bone menuju Makassar.
“Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama, Sanusi dan Harmank alias Emmank serta Palletui alias Lattu,” papar Ketut Sumedana.
Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak. (Insan Kamil)