8 Tahun Buron, Dirut PT Adaler Jaya Kusuma Diringkus Kejagung

Hukum, Tipikor850 Dilihat

HukumId.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Identitas terpidana yang diamankan yaitu, Reigen yang merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma. Bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Adapun Reigen merupakan terpidana yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya.

“Saat diamankan, terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” terang Ketut Sumedana.

banner 600x600

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)

banner 600x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *