Telusuri Kasus Korupsi Impor Gula SMIP, Kejaksaan Periksa Satu Saksi Baru

Hukum, Tipikor616 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Saksi-saksi diperiksa untuk mencari dalang di balik kasus tersebut.

Teranyar, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, Selasa, 11 Juni 2024.

Adapun saksi yang diperiksa adalah berinisal DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi yaitu, SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru dan GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019) serta TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021. (Insan Kamil)