HukumID.co.id, Tangerang – Perampokan terjadi di salah satu toko di kawasan PIK 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang terekam kamera pengawas atau CCTV ini pun viral di media sosial: Terlihat seorang pria merampok dengan menodongkan senjata tajam ke para karyawan.
Di sana, sekitar tiga orang karyawan digiring masuk ke dalam ruangan dan diancam oleh pelaku yang menodongkan senjata.
Setelah ketiga korban masuk ke dalam ruangan, pelaku yang memiliki ciri-ciri menggunakan topi, kemeja, dan celana pendek putih, langsung menggasak sejumlah jam tangan mewah yang dimasukkan ke dalam tas berwarna oranye.
Diduga sebanyak 18 jam tangan mewah dicuri pelaku. Kabid Humas Ade Ari membenarkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/6) itu.
“Betul aksi pencurian tersebut terjadi di toko jam tangan mewah” Katanya Rabu (12/6).
Diusut Polda Metro Jaya, kasus pencurian belasan jam tangan mewah ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh Kepolisian di Polda Metro Jaya.
“Tindak lanjutnya langsung konfirmasi ke Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, karena ditangani Polda Metro Jaya,” Ujarnya.
Disampaikan oleh Ade Ari, perkembangan penanganan perampokan di daerah PIK tanggal 8 Juni 2024 di sebuah toko jam tangan mewah, yang dibackup oleh Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya gabungan dengan Polres Tangerang Kota berhasil dalam waktu 3 hari penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HK ditangkap kemarin hari Selasa pukul 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas Puncak.
“Menangkap tersangka HK di sebuah hotel di Cipanas Puncak dan masih dilakukan penyelidikan untuk pendalaman tersangka, dan kerugian sebanyak 18 jam tangan mewah senilai 14 miliar rupiah. Barang bukti masih dicari, kronologi pencurian, seorang laki-laki masuk ke dalam toko dengan sebilah pisau, dan mengancam pegawai toko.” Pungkasnya. (Ruli Harahap)