HukumID.co.id, Jakarta – Seorang advokat atau pengacara bernama Ike Farida, mengaku dikriminalisasi. Ini terjadi saat ia berhadapan dengan pengembang properti besar. Dugaan kriminalisasi sendiri dilakukan oleh oknum Polda Metro Jaya. Aksi tersebut, juga dikatakan melibatkan oknum kejaksaan.
“Oknum Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, diduga mengkriminalisasi advokat, dan disinyalir berpihak pada konglomerat pengembang properti,” ujar pengacara Ike, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Persoalan ini bermula saat Ike terlibat sengketa kepemilikan unit apartemen dengan pengembang properti tersebut. Proses hukum pun dilakukan. Hingga akhirnya, sejumlah putusan pengadilan disebut berpihak kepada Ike. Walau demikian, proses hukum pidana tetap dilakukan kepada pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
“Klien kami ialah konsumen yang membeli unit apartemen milik pengembang PG yang sejak tahun 2012 membayar lunas,” tutur Kamaruddin.
“Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap memihaknya dan menghukum PG untuk serahkan unit dan sertifikat kepemilikan,” sambungnya.
Menurut Kamaruddin, bukannya taat pada putusan, oknum Polda Metro Jaya diduga malah mengkriminalisasi Ike karena disinyalir berpihak kepada pengembang.
“Bukannya taat pada putusan, PG justru mengkriminalisasi Ike ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Tidak puas atas profesionalisme penyidik Polda Metro, Kamaruddin mengadu ke Bareskrim Polri. Bareskrim, kata dia menyatakan Ike tak bisa dipidana dan kasus harus dihentikan, termasuk mencabut pencekalan terhadap wanita itu.
“Namun pada Jumat, 26 Juli 2024, Kasubdit dan Kanit Unit 5 Subdit 4 Jatanras Direktorat Reskrimum PMJ membangkang, dengan dalih atas permintaan Kejati DKI Jakarta, mereka mengepung kantor kuasa hukum Ike hingga tengah malam,” papar Kamaruddin.
Kamaruddin pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian atas kasus ini. Apalagi, Kapolri terus berupaya mengembalikan kepercayaan publik ke Polri, pasca kasus Sambo. Ia juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan atensi, mengingat Kejaksaan Agung terus berbenah pasca kasus suap Djoko Tjandra.
Pihaknya juga menggalang dukungan rekan seprofesi, untuk turun ke jalan yakni ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, guna melakukan protes atas dugaan kriminalisasi Advokat Ike.
“Saat kami mau demo di Polda hari ini tidak boleh. Dengan alasan kami belum izin,” jelas Kamaruddin.
“Mari bersama kita basmi oknum nakal di PMJ dan Kejati, kita buang pengembang diduga nakal dan diduga kerap rugikan masyarakat,” tandasnya.
(Ruli Harahap)