Terungkap! Transaksi NCD Unibank Merupakan Tukar Menukar Antara CMNP dan Hary Tanoe Pribadi!!!

Peradilan, Perdata591 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sidang lanjutan perkara perdata terkait transaksi surat berharga yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali menghadirkan fakta terbaru, saksi fakta Sulistiowati yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Seksi Anggaran di CMNP dihadirkan di persidangan pada, Rabu (29/10/2025).

Dalam kesaksiannya, Sulistiowati memberikan kesaksian penting mengenai peristiwa tukar menukar obligasi dan NCD yang terjadi pada tahun 1999.

Sulistiowati menjelaskan bahwa pada 1999 dirinya masih bekerja di CMNP sejak 1 Januari 1990 hingga 30 Juni 2008. Ia menerangkan, pada saat itu, atasan langsungnya adalah Jarot Basuki selaku Kepala Biro Keuangan, sementara Direktur Keuangan dijabat oleh Tito Sulistio.

Menurut kesaksian Sulistiowati, transaksi tukar menukar surat berharga dilakukan antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo. Ia mengetahui adanya transaksi tersebut setelah mendapat instruksi langsung dari Tito Sulistio dalam rapat Monday Morning Meeting.

“Yang saya ketahui, tukar menukar dilakukan dengan Bapak Hary Tanoesoedibjo, tidak ada arranger atau broker yang ditunjuk,” ujar kesaksian Sulistiowati.

Dalam proses tersebut, Sulis bersama Jarot Basuki menyerahkan obligasi CMNP Tahap II senilai Rp189 miliar dan MTN senilai Rp153,3 miliar kepada perwakilan Hary Tanoe, Yayuk Setyowati. Sebagai gantinya, CMNP menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari Unibank senilai total Rp28 juta.

“Kami melaporkan ke Bapak Tito Sulistio bahwa perintah sudah dilaksanakan, dan dokumen NCD disimpan di brankas kantor,” jelasnya.

Sulistiowati menegaskan, transaksi itu murni tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana pernah dinyatakan dalam surat pernyataan Tito Sulistio.

“Yang benar adalah tukar menukar, bukan jual beli dengan Drosophilla,” tegasnya.

Ia juga menyebut, CMNP tidak pernah memberikan instruksi kepada Bank Century untuk melakukan pembayaran, dan tidak pernah melakukan komunikasi dengan Unibank terkait penerbitan NCD tersebut.

Lebih lanjut, Sulistiowati menyampaikan bahwa NCD yang diterima CMNP tidak dapat dicairkan, dan ketika dilakukan verifikasi ke Unibank, diketahui bahwa bank tersebut sudah dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Bahkan, menurutnya, Bank Indonesia sempat menyampaikan surat bahwa NCD yang diterima CMNP tidak terdaftar secara resmi.

Sulistiowati juga membenarkan bahwa dalam surat kesepakatan tertanggal 12 Mei 1999, hanya terdapat tanda tangan Tito Sulistio, Tedy Karsadi, dan Hary Tanoesoedibjo, tanpa tanda tangan pihak bernama Drosophilla. Ia menegaskan tidak pernah ada pembayaran atau aliran dana dari maupun kepada Drosophilla, Unibank, atau CMNP.

“Yang saya bisa sampaikan, saya menyerahkan dan menerima surat berharga dalam transaksi tukar menukar, bukan jual beli. Hanya itu yang saya tahu,” tutupnya.

Selain kesaksian Sulistiowati, pada persidangan Kuasa Hukum CMNP Maria Avenita L K menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Jarot Basuki mencabut surat pernyataan yang sebelumnya ditunjukan oleh kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC, oleh karenanya Kuasa Hukum Hary Tanoe meminta agar surat pernyataan tersebut tidak perlu lagi dibahas dalam persidangan dan disetujui oleh Majelis Hakim karena menurut Majelis memang surat pernyataan tersebut juga tidak pernah diajukan sebagai bukti yang sah ke pengadilan.

Persidangan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (5/11) yang akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. CMNP diwakili oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners sedangkan Hary Tanoe dan MNC diwakili oleh Kantor Hukum Hotman Paris.