Reformasi Polri Perlu Diperkuat, Tasrif: Reward dan Punishment Ubah Mentalitas dan Integritas Polisi

Hukum786 Dilihat

HukumID | Jakarta – Hasil penelitian yang dilakukan di Polres Sumedang dan Cilacap oleh Damayanti dan Jayanti dkk menunjukkan bahwa penerapan sistem reward dan punishment berdampak positif terhadap kinerja aparat kepolisian. Temuan ini sekaligus memperkuat pandangan akademisi dan praktisi hukum Tasrif M. Saleh yang menilai pentingnya mengarahkan reformasi Polri pada pembenahan aspek kultural.

Menurut Tasrif, hasil riset tersebut mempertegas bahwa penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) merupakan instrumen efektif untuk memperbaiki mentalitas serta perilaku aparat di lapangan.

“Karena sistem reward dan punishment terbukti berpengaruh positif terhadap kinerja, maka arah reformasi Polri sebaiknya diperkuat pada dimensi kultural,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31/10/2025).

Ia menjelaskan, sistem reward berfungsi sebagai insentif positif, sementara punishment menjadi mekanisme korektif. Dua hal ini dianggap relevan karena institusi Polri masih menghadapi persoalan kultural seperti budaya impunitas, minimnya integritas, dan rendahnya transparansi.

Tasrif menguraikan tiga bentuk transformasi yang dapat dihasilkan melalui penerapan reward dan punishment dalam reformasi kultural Polri.

Pertama, mampu mengubah mentalitas aparat dari pola pikir penguasa yang otoriter dan berjarak dengan masyarakat menjadi pelayan publik yang humanis dan responsif.
Kedua, mendorong perubahan perilaku operasional, dari yang cenderung represif dan koruptif menjadi aparat yang profesional, akuntabel, dan menjunjung HAM

Ketiga, memperkuat budaya organisasi, dari kebiasaan menutupi kesalahan menjadi budaya yang menjunjung integritas dan transparansi.

Namun, Tasrif juga mengingatkan adanya dua tantangan besar dalam penerapan sistem tersebut: efektivitas dan keadilan.
Ia menilai, pemberian penghargaan sering kali tidak efektif karena prosesnya tidak transparan atau terlalu birokratis, sehingga tidak semua anggota berprestasi mendapat apresiasi. Sebaliknya, dalam pemberian hukuman, kerap muncul ketidakkonsistenan dan praktik “tebang pilih”, di mana anggota bawahan dihukum berat sementara pelanggaran di tingkat perwira justru ditutupi atau diberi sanksi ringan.

Lebih lanjut, alumni Universitas Jayabaya itu menekankan pentingnya penerapan reward dan punishment yang ideal, terukur, dan berkeadilan.
Ia menyebutkan lima prinsip yang harus dijadikan pedoman, yakni:

  1. Legalitas, penghargaan dan hukuman harus diatur jelas dalam peraturan yang sah;
  2. Objektivitas, keputusan diambil berdasarkan data dan fakta, bukan pertimbangan pribadi;
  3. Transparansi, prosesnya terbuka dan dapat diketahui publik;
  4. Keteladanan, agar memberi efek motivasi dan pembelajaran bagi anggota lain; dan
  5. Proporsionalitas, penghargaan dan sanksi harus seimbang dengan prestasi atau pelanggaran yang dilakukan.

“Keteladanan dalam pemberian penghargaan maupun hukuman dapat memperkuat budaya integritas di tubuh Polri,” tegas Tasrif.