TIDAK ADA URGENSINYA PEMBENTUKAN KEMENTERIAN KEPOLISIAN

Jurnal557 Dilihat

Oleh Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional / Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum

Bahwa, pada waktu belakangan ini telah berkembang wacana yang dilontarkan beberapa pihak terkait tentang gagasan pembentukan Kementerian Kepolisian, yang nantinya akan mengubah kedudukan dan struktur Lembaga Kepolisian. Padahal sesungguhnya selama ini telah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wacana tersebut semata-mata didasari oleh asumsi keliru dan prasangka buruk, seolah-olah, quod non, Lembaga Kepolisian telah berubah menjadi alat kekuasaan. Asumsi keliru dan prasangka buruk tersebut hanya didasarkan pada realitas terjadinya beberapa perilaku menyimpang dari sebagian kecil oknum anggota kepolisian yang kemudian daripadanya digeneralisasi terhadap lembaga kepolisian secara keseluruhan. Berdasarkan asumsi keliru dan prasangka buruk tersebut kemudian dilontarkan wacana perlunya pembentukan Kementerian Kepolisian dalam rangka untuk mengembalikan kepolisian sebagai alat negara, bukan sebagai alat kekuasaan.

Bahwa, asumsi keliru dan prasangka buruk serta wacana tersebut sama sekali tidak memiliki landasan filosofis, yuridis maupun sosiologis. Pembentukan Kementerian Kepolisian sama sekali tidak diperlukan. Tidak terdapat alasan kuat dan mendesak untuk itu. Selama ini Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan pembinaan dan perubahan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap struktur, kultur, dan perilaku anggota kepolisian agar tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

banner 600x600

Bahwa, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dibentuk berdasarkan alasan-alasan yang bersifat filosofis, yuridis, dan sosiologis, sekaligus untuk menjalankan amanat Reformasi 1998, yaitu reformasi di berbagai bidang, termasuk reformasi di lembaga kepolisian.

Dalam konsiderans menimbang antara lain disebutkan bahwa huruf b menyatakan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Huruf c menyebutkan bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

banner 600x600

Dalam konsiderans mengingat antara lain disebutkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

banner 600x600

Kemudian Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Ayat (2) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) disebutkan “cukup jelas”. Penjelasan Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden baik di bidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial, dengan catatan pertanggungjawaban tersebut harus senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi intervensi yang berdampak negatif terhadap pemuliaan profesi kepolisian.

Materi muatan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) sudah sangat jelas dan tepat. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD Tahun 1945 bersifat presidensial, di mana Presiden menjabat sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara lebih tepat dan lebih kuat tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara agar tetap fokus menjalankan perannya sebagai alat negara, bukan sebagai alat kekuasaan. Dengan demikian, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan terhindar dari pengaruh, tekanan, maupun tarik-menarik kepentingan politik praktis.

Bahwa, wacana pembentukan Kementerian Kepolisian bersifat kontraproduktif karena akan menempatkan Lembaga Kepolisian berada di bawah Menteri, yang pada hakikatnya merupakan pembantu Presiden dalam menjalankan fungsi sebagai Kepala Pemerintahan. Rentang kendali kepolisian negara akan menjadi terlalu panjang, birokratis, dan tidak efisien. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini telah berjalan dengan baik berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, yang justru lebih efektif dan efisien dengan tetap menempatkannya langsung di bawah Presiden.

Bahwa, berdasarkan argumentasi dan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara, dan sama sekali bukan sebagai alat kekuasaan, sudah sangat jelas. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara perlu tetap dipertahankan. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan kuat dan tidak diperlukan pembentukan Kementerian Kepolisian.

(BRW, 7 Januari 2026)