HukumID.co.id, Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19), ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait keributan yang terjadi di jalan umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sebilah clurit, dua batang besi berujung pisau, empat batang besi, dan satu petasan. Ia menegaskan bahwa penindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons keresahan masyarakat serta mencegah jatuhnya korban jiwa.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran,” ungkap Kombes Pol. Susatyo, Kamis (26/6/2025).
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. Menurutnya, pengawasan dari keluarga sangat penting untuk mencegah para remaja terlibat dalam tindakan kekerasan yang berpotensi merusak masa depan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan mereka bergaul tanpa pengawasan hingga akhirnya terjerumus ke dalam aksi kekerasan,” katanya.
Kapolres turut mendorong para remaja untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif yang lebih membangun, sebagai bentuk kontribusi bagi diri sendiri maupun lingkungan.









