HukumID.co.id, Jakarta – Menyikapi adanya rapat dengar pendapat para hakim di DPR RI, Tim Advokasi Amicus mendukung segala perjuangan para hakim. Tim Advokasi yang terdiri dari para Advokat menyampaikan permintaan agar Presiden Jokowi segera Revisi PP 94/2012 beserta perubahannya demi kepastian kesejahteraan Para Hakim.
Menurut perwakilan Tim Advokasi, Irwan Lalegit, dukungan untuk revisi PP tersebut berdasarkan pada nilai kemanusiaan sehingga Revisi PP tersebut sangat penting. Untuk itu Tim Advokasi mendukung dengan beberapa alasan antara lain, pertama, mendukung perjuangan hakim yang menuntut kesejahteraan.
”Kesejahteraan adalah kunci kesehatan kerja dari Para Hakim, bagaimana mereka memimpin sidang dengan baik dan lancar serta menghasilkan putusan yang berkualitas jika Para Hakim tidak terjamin kesehatan kerjanya. Untuk itu gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini patut didukung”, ujar Irwan, Rabu (9/10/2024).
Kedua, setelah terwujud kesejahteraan hakim, kami pun mendukung Para Hakim untuk melaksanakan peradilan yang bersih, berkualitas dan berwibawa sebagaimana tuntutan Reformasi 1998.
“Dukungan ini merupakan pengingat lagi adanya Amanat Hati Nurani Rakyat yang dulu di tahun 1998 merupakan tuntutan gerakan reformasi yaitu penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN, sehingga sepatutnya setelah kesejahteraan hakim terjamin, maka harus dibarengi juga dengan melaksanakan peradilan yang bersih, berkualitas dan berwibawa,” tandas Irwan.
Perwakilan lainnya, Johan Imanuel, menyampaikan, isu kesejahteraan hakim ini harus didukung. Namun demikian Johan menghimbau isu ini dilihat dari sisi kemanusiaan jangan semata-mata dijadikan perbandingan dengan profesi hukum lainnya dan yang paling penting adalah segera direalisasikan.
“Isu kesejahteraan hakim ini lebih penting dibandingkan akan diberlakukannya Tapera maupun kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang juga menjadi perhatian saat ini”, ujar Johan.
Perwakilan lainnya, Intan Nur Rahmawanti, menerangkan, dengan peningkatan kesejahteraan hakim diharapkan penegakkan hukum tidak tebang pilih yakni tidak mengabaikan unsur keadilan pada masyarakat.
“Selama ini sistem peradilan di Indonesia dianggap yg terburuk dan berakibat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan”, ujar Intan.
GDS