HukumID.co.id, Jakarta – Setelah santer kabar harga tiket KRL Commuter Line Jabodetabek akan dinaikkan dengan cara menentukan besaran subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik yang terdiri dari beberapa Advokat dan Konsultan Hukum yaitu, Julius Simanjuntak, Santo Manalu, James Raymond Purba, Jeremy Hutapea, dan Johan Imanuel menilai kenaikan tarif Commuter Line harus ditunda.
“Perkeretaapian berdasarkan undang-undang tidak terlepaskan dari asas manfaat dan asas keadilan sehingga apabila kenaikan tarif Commuter Line tanpa meminta pendapat publik maka tindakan tersebut cenderung mengabaikan asas-asas tersebut. Wacana menyesuaikan KRL dengan NIK juga tidak relevan, dikarenakan masih rentannya kebocoran data penduduk, dan potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata perwakilan Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik Johan Imanuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).
Selain itu, Tim Advokasi mempertanyakan standar pelayanan minimum pada pelayanan di stasiun keberangkatan maupun di stasiun tujuan sebaiknya diprioritaskan, karena terbukti seringkali eskalator tidak berfungsi yang menghambat mobilitas penumpang commuter Line.
“Oleh karenanya, daripada menaikan tarif Commuter Line lebih baik mengelola sarana dan prasarana agar handal bahkan menambah nya seperti eskalator untuk disabilitas, penambahan gerbong kereta, peningkatan ketepatan waktu jadwal keberangkatan, integrasi antar moda transportasi publik lainnya dan pelayanan lainnya,” jelasnya.
“Untuk menguraikan kepadatan kereta Jakarta Bogor maka sebaiknya kereta cepat menuju Depok dapat difungsikan kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menilai apabila tarif Commuter Line dinaikan tanpa meminta pendapat publik maka kenaikan tersebut berpotensi akan digugat oleh Pengguna Commuter Line, karena akan sangat berdampak kepada masyarakat luas.
“Moda transportasi commuter line merupakan salah satu jangkar utama perekonomian Indonesia mengingat pengguna/konsumen yang sehari-hari menggunakan commuter line diperuntukkan untuk para pekerja pencari nafkah, sehingga kenaikan tarif ini sangat merugikan perkonomian kalangan pekerja,” pungkasnya.
(Insan Kamil)








