LAPHU Indonesia Usul Dibentuk Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Organisasi593 Dilihat

Hukum.ID.co.id, Jakarta – Adanya usulan dimana sudah saatnya pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan membentuk Kementerian Haji & Umrah Indonesia tidak lagi dibawah naungan Kementerian Agama. Usulan ini adalah agar pelaksanaan haji dan Umrah dilakukan lebih focus secara profesional,akuntabilitas dan transparan. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Advokasi dan Pemantau Haji & Umrah Indonesia (LAPHU) Indonesia Dr.(C) Muslim Butarbutar SH, MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima HukumID Selasa (3/9/2024).

“Kita mengetahui bahwa antrean untuk ibadah haji saat ini kurang lebih 5.300.000 ( lima juta tiga ratus ribu) orang yang kadang bisa memakan waktu sampai 15 Tahun sampai 48 tahun antrean. Hal ini tentu harus dibenahi sesegera mungkin agar tidak terjadi antrean waktu yang puluhan tahun,” ungkap Muslim Butarbutar kembali.

Kata Muslim Jaya Butarbutar kembali, dengan adanya Kementerian Haji & Umrah maka pelaksanaan dan penyelengaraan ibadah haji dan umrah dapat ditangani secara profesional maka diharapkan dapat memutus mata rantai adanya dugaan penyelewenggan quota haji dan Umrah yang selama ini menjadi perhatian serius Masyarakat. Kementerian agama tidak lagi mengurusi urusan haji dan umrah lebih focus melakukan pembinaan umat beragama, ucapnya.

Direktur Lembaga Advokasi dan Pemantau Haji & Umrah Indonesia melihat urgensi Kementerian Haji dan Umrah sangat penting guna melakukan perbaikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang setiap tahun meningkat pesat. Untuk itu Muslim Butarbutar meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto wajib membentuk Kementerian Haji dan Umrah agar pelaksanaan Haji dan Umrah berjalan dengan baik,lancar dan dikerjakan secara professional agar kedepan penyelenggaraan Ibadah haji tidak lagi semrawut yang merugikan Masyarakat, tandasnya.

Muslim Jaya ButarButar,SH.MH yang juga sebagai advokat kondang ini sangat mengharapkan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Kementerian Haji & Umrah karena jumlah populasi umat muslim Indonesia saat ini 84,35 % dari 281.603.800 Jiwa pada tahun 2024 dan quota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 orang kedepan bisa bertambah dan yang berangkat melaksanakan umrah ketanah suci mekkah tahun 2023 sebanyak 1.500.000 orang. Belum lagi saat ini antre haji sebanyak 5,3 juta orang.

“Semua ini harus ditangani Kementerian haji dan umrah tidak lagi Kementerian agama yang selama ini terbukti banyak bermasalah yang bertahun tahun tidak bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

(Lian tambun)