HukumID.co.id, Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur berhasil membubarkan dan mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran di Jalan Cempaka, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (28-07-2024) dini hari.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpary SIK, MH, MSI, menyampaikan, dari tangan para pelaku tawuran ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 jerigen kecil air keras, dan 4 buah handphone dan 2 unit sepeda motor.
“Tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang telah melaksanakan tawuran di Jalan Cempaka dan barang bukti berupa 4 buah handphone dan 1 jerigen kecil air keras,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, mereka yang diamankan tersebut berjumlah 9 orang. Dimana para pelaku tawuran ini merupakan sekolompok remaja yang masih berstatus pelajar.
Mereka yang diamankan tersebut yakni inisial GRR (14), RA (19), AFA (13), RA (16), MI (16), MK (16), RAF (17), PMR (22), dan AIM (17).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini 9 remaja tersebut diamankan di Mapolsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yang diserahkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi pimpinan Aipda Agus Beni beserta 17 personel lainnya.
(Ruli Harahap)