HukumID.co.id, Kolaka – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat kepada masyarakat Suku Bajo yang ada di Desa Anaiwoi, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (15/11/2023). Penyerahan ini dilakukan secara door to door oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Total ada 15 sertipikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari total 273 sertipikat yang diterima oleh masyarakat yang hidup di atas Laut Teluk Bone tersebut.
“Ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga seperti PUPR, pemerintah daerah, KKP, dan Kementerian ATR/BPN,” ucapnya setelah menyerahkan sertipikat.
Sebagai informasi, masyarakat Suku Bajo telah tinggal di Laut dan Pesisir Pantai Kolaka sejak tahun 1960. Selama ini mereka hidup bersama diatas kapal atau bedeng-bedeng yang mereka bangun sendiri. Selama itulah masyarakat Suku Bajo hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka mencanangkan program Pengentasan Kawasan Kumuh Terpadu untuk Kawasan Desa Anaihoi ini. Melalui program tersebut, warga yang rumahnya tak layak kemudian direnovasi dan bagi mereka yang tak memiliki rumah dibangunkan rumah yang berdiri di atas laut. Beriringan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka melegalkan aset mereka.
Dengan program ini diharapkan memberikan peningkatan kualitas hidup Suku Bajo yang ada di Kabupaten Kolaka. “Kami harapkan masyarakat tidak hanya dapat aset berupa sertipikat, namun masyarakat juga dapat pembinaan untuk bisa mendapatkan akses supaya dapat meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Pada kesempatan ini turut diserahkan pula sembilan sertipikat untuk rumah ibadah, dan enam sertipikat hak pakai untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Plt. Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal; Tenaga Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Mansur Fahmi. (Acil/Alam)