Tipu Korban Sebesar 5,8 M Untuk Bayar Utang

Hukum931 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tersangka Fierly Damalanti menggunakan uang sebesar Rp5,8 miliar hasil penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat Kesehatan untuk COVID-19 pada tahun 2022 untuk membayar utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka

“Dalam kasus itu kerugian korban mencapai Rp 5.847.900 miliar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Ade Ary menyebut, untuk mengelabui korban, tersangka menggunakan modus menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19. Ia menjelaskan, pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah.

“Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” ucapnya.

Menurut Ade Ary, sejauh ini ada lima orang korban yang tertipu oleh Fierly Damalanti. Ia juga meminta agar korban-korban lain menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

banner 600x600

GDS