HukumID.co.id, Kupang – Pelaku peredaran obat terlarang jenis Poppers di Kota Kupang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT. Ketiga terduga pelaku berinisial FAP (33), HYR (27), AMBPPIAL (55) diamankan di tempat berbeda.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Dony Eka Putra menjelaskan penangkapan tersebut karena obat ini diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
“Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental,” katanya, Kamis (14/11/2024)
Dony menambahkan bahwa Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.
“Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda NTT juga mengungkap bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta, dan Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang.
“Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar.
“Efek yang timbul bila digunakan berlebihan meliputi penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS,” jelasnya.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta, dengan pengiriman rata-rata 20 hingga 50 botol per minggu. Distribusi di Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa,” pungkasnya.
GDS








