HukumID.co.id, Jakarta – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan akan hadirkan beberapa saksi untuk menindaklanjuti sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Jaksa KPK akan menghadirkan empat saksi dalam sidang Hasbi Hasan hari ini. Salah satunya Windy Yunita Bastari atau yang dikenal Windy ‘Idol‘ serta kakaknya bernama Rinaldo Septariando ikut akan dihadirkan dalam sidang.
“Untuk agenda persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Windy ‘Idol‘ memang santer dikaitkan dalam pusaran korupsi Hasbi Hasan. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini telah dua kali dicegah ke luar negeri terkait kasus yang menjerat Hasbi. Dalam uraian dakwaan jaksa terkait gratifikasi Hasbi Hasan, nama Windy ‘Idol‘ ikut diungkap.
Windy ‘Idol‘ sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023. Windy kembali dicegah sejak September 2023.
Windy ‘Idol‘ diketahui telah tiga kali diperiksa oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang telah berstatus tersangka. Windy Idol diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan.
Pemeriksaan Windy pada Rabu (20/9) merupakan lanjutan dari pemeriksaannya pada Selasa (19/9). Windy juga telah diperiksa pada Selasa (15/8) dan Senin (29/5).
Diketahui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan. (Insan Kamil)









