HukumID.co.id, Jakarta – Cara Komisi Pemilihan Umum merevisi peraturan nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pilpres usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 dipertanyakan berbagai pihak. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan untuk mengubah aturan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR.
Sementara itu, DPR masih reses hingga kini.
“Sekarang kapan Pak Hasyim (Ketua KPU) mau datang ke DPR? DPR sedang reses. Apakah dalam waktu 3 hari ini bisa panggil anggota DPR supaya tidak reses? Bisa Pak Hasyim konsultasi terus menuangkan PKPU sebelum tanggal 19 dibuka pendaftaran (capres-cawapres)? Ini problem,” kata Yusril dalam Diskusi Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Ia mengatakan jika tak ada proses konsultasi, akan ada cacat prosedural dalam revisi PKPU itu. Yusril menyebut hal itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat prosedur, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil, tidak memenuhi syarat,” katanya.
Ia mengatakan persoalan revisi PKPU itu harus dipikirkan secara serius. Yusril mewanti-wanti jangan sampai proses yang cacat hukum justru mempertaruhkan hal yang lebih besar.
“Padahal jabatan yang ingin dikontestasikan ini kan bukan sembarang jabatan. Ini jabatan presiden, wakil presiden. Kalau jabatan presiden, wakil presiden menimbulkan persoalan legitimasi, keabsahan, itu dampaknya bagi keputusan yang diambil, dampaknya bagi bangsa dan negara akan sangat besar ke depannya,” kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan bakal mengirim surat kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi PKPU nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari merespons putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.
“KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).
MK telah mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(Insan)