Pertemuan Dengan SYL di Lapangan Bulutangkis Besar Kemungkinan Menjadikan Firli Tersangka Baru

Hukum, Tipikor239 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis masih menjadi pertanyaan besar. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pertemuan tersebut melanggar aturan. Saut pun yakin akan ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65, itu memang tidak ada keraguan berada dalam term yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu,” kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut menilai pertemuan yang diklaim Firli terjadi pada 2022 tersebut menyalahi aturan yang ada. Menurutnya, dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (selanjutnya disebut UU KPK) ada larangan pimpinan KPK bertemu dengan orang yang beperkara.

Karena itu, Saut pun tak ragu dengan kemungkinan Firli menjadi tersangka. Apalagi, menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.

“I have no any doubt about it (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya nggak ragu. Tapi saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu, saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari (menghadiri undangan klarifikasi penyidik),” ujarnya.(Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *