Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern

Nasional953 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.” resmi dibuka Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 akan berlangsung pada Selasa 14 s.d Kamis 16 Januari di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. 

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. 

“Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya.

Untuk menjalankan visi tersebut, lanjut Burhanuddin, Kejaksaan menjabarkannya melalui lima misi utama yaitu: 

1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. 

2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh 

3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. 

4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal“.

Dalam rakernas ini, Jaksa Agung secara khusus menekankan poin-poin penting yang harus menjadi perhatian.

Poin tersebut adalah, mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata Kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara dan penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional dan Rupbasan.

Kemudian, optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP dan bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa segala prestasi, capaian dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus kita dukung bersama.  Tidak sampai disitu, Jaksa Agung juga mengajak jajarannya untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi.

“Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!,” tutupnya.

Rakernas ini turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.